BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro, Mochamad Mansur, menanggapi pelaporan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan kritik menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu SPPG di Ngraho.
Advokat kawakan ini menjelaskan setiap orang memiliki hak hukum untuk membuat laporan apabila merasa dirugikan. Namun, dia menegaskan tidak semua laporan yang masuk otomatis dapat dinaikkan ke tahap penyidikan maupun penuntutan.
“Membuat laporan adalah hak bagi seseorang yang merasa dirugikan. Namun, apakah semua laporan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan dan penuntutan? Tentu tidak,” ujarnya.
Dia menjelaskan, terdapat tahapan yang harus dilalui oleh aparat penegak hukum sebelum sebuah perkara dapat berlanjut. Dalam hal ini, Polres Bojonegoro akan melakukan proses awal untuk menilai dan memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur peristiwa pidana atau tidak.
“Masih ada tahapan yang akan dilakukan pihak kepolisian, yakni mencari dan memastikan apakah laporan itu merupakan peristiwa pidana atau bukan,” jelasnya.
Mansur menambahkan, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan antara hak pelapor dan hak pihak yang dilaporkan.
Dengan demikian, dia mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa setiap laporan yang masuk tetap akan melalui kajian dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum ditentukan langkah selanjutnya.


















