Terkini

Tanpa Perjanjian Kerja, Relawan SPPG Dawuhan Lor Diberhentikan Sepihak

80
×

Tanpa Perjanjian Kerja, Relawan SPPG Dawuhan Lor Diberhentikan Sepihak

Sebarkan artikel ini
SPPG
Surat pemberhentian dari SPPG.

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Pemberhentian seorang relawan di SPPG Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menuai sorotan publik. Rendi Reportir Seto Utomo, warga Dusun Sidomulyo, Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit, mengaku diberhentikan dengan tuduhan yang tidak mendasar.

Pemberhentian itu diduga terkait tuduhan mengambil barang tanpa izin. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai bukti dengan para pihak yang dilakukan pihak pengelola SPPG.

“Iya, saya dituduh mengambil 100 biji jeruk, tapi saya suruh pembuktian lewat CCTV tidak mau,” keluh Rendi, Sabtu (14/2/2026).

Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Kabupaten Lumajang menilai, persoalan ini tidak sekadar soal disiplin internal, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam tata kelola organisasi.

“Kalau sejak awal tidak ada perjanjian kerja atau aturan tertulis yang disepakati bersama, lalu tiba-tiba ada pemberhentian sepihak, ini yang menjadi tanda tanya besar. Organisasi tidak boleh semaunya sendiri,” tegas Koordinator PENDEKAR, Achmad Nurhuda.

Menurutnya, relawan berbeda dengan pekerja formal. Namun ketika terdapat unsur perintah kerja, tanggung jawab operasional, bahkan kemungkinan adanya kompensasi, maka relasi itu bisa mengarah pada hubungan kerja yang seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas.

“Minimal ada aturan tertulis, ada mekanisme pembinaan, ada klarifikasi. Jangan sampai tuduhan dijadikan dasar pemutusan tanpa proses yang transparan,” lanjutnya.

Pihaknya juga menyoroti tidak adanya forum pembelaan diri sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan. Padahal, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip universal yang harus dijunjung, termasuk dalam lingkup organisasi sosial sekalipun.

Sejumlah warga setempat juga mempertanyakan pola pengelolaan relawan yang dinilai belum memiliki standar operasional yang jelas.

“Kalau relawan bekerja tanpa akad, tanpa aturan tertulis, ini rawan konflik. Hari ini bisa diberhentikan tanpa dasar yang jelas, besok bisa terjadi lagi pada orang lain,” ujar warga yang ogah dinamakan.

Sementara itu pihak SPPG Dawuhan Lor tak berhasil dikonfirmasi.

“Kami sudah panggil yang bersangkutan, termasuk para saksi. Dari situ pihak SPPG memutuskan hubungan kerja,” ujar PIC SPPG Dawuhan Lor, Difano.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60