BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Pelarian Hariyono (69) akhirnya tamat. Terpidana kasus korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Kabupaten Jombang itu berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang setelah belasan tahun menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hariyono dibekuk di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah aparat memastikan identitas buronan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan Hariyono merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Jombang tahun 2011 yang berkaitan dengan program pembinaan sepak bola PSSI.
“Yang bersangkutan sudah berstatus DPO sejak 2021 karena tidak pernah menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Selasa (26/1/2026) siang.
Dalam putusan pengadilan, Hariyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta atau diganti hukuman tambahan enam bulan penjara.
“Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 277 juta,” ungkap Deady.
Kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang ini sendiri menempuh proses hukum yang panjang. Hariyono sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum tersebut kandas. Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Selama masa pelarian, Hariyono diketahui menetap di wilayah Karawang sejak 2020. Untuk bertahan hidup, ia mengaku bekerja sebagai penjual pecel dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal agar tidak terendus aparat penegak hukum.
“Yang bersangkutan mengaku selama ini berjualan pecel dan berpindah-pindah tempat tinggal. Terakhir diketahui berada di Karawang,” jelas Deady.
Saat ditangkap, Hariyono bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ia juga tidak menggunakan identitas palsu. “Pada saat diamankan, yang bersangkutan berada di rumah dan kooperatif,” imbuhnya.
Usai penangkapan, Hariyono langsung dibawa ke Jombang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang guna menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
“Terpidana sudah kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan putusan pengadilan,” pungkas Deady.
Penangkapan Hariyono dilakukan oleh tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


















