BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Sejumlah warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lumajang, Kamis (22/1/2025). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengaduan dugaan penggelapan aset dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang.
Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Slamet Efendi, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah diajukan sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah warga akan dimintai keterangan sekaligus diminta mengantarkan dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik.
“Pengaduan yang kami ajukan mulai ditindaklanjuti. Kalau tidak salah, sudah ada tiga orang warga yang dipanggil oleh APH melalui Unit Tipidkor Polres Lumajang untuk dimintai keterangan dan menyerahkan berkas,” kata Slamet, Jumat (23/1/2025).
Slamet menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada hasil pengamatan masyarakat serta informasi yang dihimpun LSM LBSI. Dari temuan awal, terdapat sejumlah indikasi dugaan penggelapan aset Pemerintah Desa Tunjung yang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa aset desa yang dipersoalkan antara lain bangunan Posyandu lama yang dilaporkan dalam kondisi rusak parah dan nyaris roboh tanpa adanya perbaikan memadai. Selain itu, satu unit sepeda motor jenis Win yang merupakan aset desa tidak diketahui keberadaannya. Empat unit mesin pemotong rumput serta empat alat semprot (sprayer) juga dilaporkan tidak jelas keberadaannya.
Selain dugaan penggelapan aset, Slamet juga mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan proses pembangunan desa. Menurutnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga hanya dijadikan formalitas.
“Ketua TPK hanya menandatangani dokumen tanpa terlibat langsung. Semua pelaksanaan kegiatan, termasuk belanja barang dan jasa, ditangani langsung oleh kepala desa,” ungkapnya.
Temuan lain yang disoroti adalah pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD). Slamet menyebutkan TKD masih digarap oleh tiga kepala dusun yang diketahui telah berhenti dari jabatannya sekitar tiga tahun lalu, tanpa adanya proses penyerahan atau pengelolaan resmi.
LSM LBSI juga menyoroti kekosongan perangkat Desa Tunjung yang berlangsung cukup lama, mulai dari jabatan sekretaris desa, kepala urusan, hingga kepala dusun di beberapa wilayah. Kekosongan tersebut, menurut Slamet, diduga tidak diikuti dengan penyesuaian pengelolaan anggaran.
“Diduga tunjangan atau Siltap perangkat desa sekitar Rp100 juta tetap dicairkan dari Dana Desa, padahal ada perangkat yang sudah tidak aktif selama dua tahun terakhir,” jelasnya.
Siltap sendiri merupakan Penghasilan Tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan atau DD yang seharusnya diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa aktif untuk menunjang kinerja pemerintahan.
Terkait pelayanan Posyandu yang berpindah-pindah lokasi ke rumah warga, Slamet menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut selama pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.


















