BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Pembongkaran tembok Perumahan Mutiara Regency, di Jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City bakal segera dibuka oleh Pemkab Sidoarjo.meski sempat ditolak warga. Pemkab disebut memiliki landasan hukum yang kuat untuk itu.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M Bachruni Aryawan, bersama Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan menjelaskan dasar hukumnya. Salah satunya surat penyerahan aset Perumahan Mutiara Regency pada 2017.
“Penyerahan aset terjadi oada tahun 2017 yang ditandatangani Bupati Sidoarjo saat itu, Saiful Ilah, dan Direktur Utama Tee Costaristo,” kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M Bachruni Aryawan, bersama Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, Senin (19/1/2026).
Bukan hanya itu, Pemkab juga mengantongi surat dari Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman terkait integrasi jalan, dokumen hasil rapat pembahasan analisis dampak lalu lintas (andalalin) Dishub Provinsi Jawa Timur untuk wilayah Desa Banjarbendo, serta surat pengaduan masyarakat Desa Jati dan Desa Banjarbendo terkait kepadatan lalu lintas.
“Berdasarkan dasar hukum tersebut, Forkopimda Sidoarjo juga telah sepakat untuk dilakukan integrasi akses jalan Perum Mutiara Regency,” tegasnya.
Bachruni menambahkan, aset jalan di Perum Mutiara Regency telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo, sehingga menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah.
“Kalau jalan itu dikuasai atau dimiliki seseorang atau kelompok, jelas tidak boleh. Itu aset milik pemerintah. Kalau ada yang merasa keberatan, harus mengajukan permohonan resmi kepada bupati dengan tembusan ke BPKAD dan Dinas Perkim,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, menepis pernyataan kuasa hukum warga Perum Mutiara Regency yang menyebut persoalan dianggap selesai jika Pemkab tidak merespons dalam waktu 10 hari.
“Surat dari saudara Urip yang menyatakan keberatan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 itu adalah undang-undang lama. Saat ini sudah berlaku Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Komang.
Menurutnya, dalam aturan terbaru, keberatan terhadap kebijakan pemerintah seharusnya dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar ada putusan hukum yang bersifat resmi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















