BERITABANGSA.ID, JEMBER – Warga Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Haji Nahrawi mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas tanah keluarga yang dijualnya kepada seseorang diduga anggota DPRD Kabupaten Jember.
“Sampai saat ini pelunasan atas tanah milik saya dan seluruh keluarga saya itu belum kami terima, hanya janji-janji terus dari beliau,” ujar Nahrawi, Kamis 18 Desember 2025.
Dia mengatakan, total luas tanah yang dijualnya tersebut sebesar 3 hektare lebih, milik dia dan keluarganya.
“Tanah itu milik saya, ibu saya dan 3 orang saudara kandung saya. Tanahnya itu ngumpul jadi satu, totalnya 3 hektar lebih. Harga yang disepakati itu Rp5 miliar. Pembelinya Haji Rozi DPRD Jember, PT Arum Berlian Utama, katanya mau dibuat perumahan. Tanah kami yang dijual itu berada di Dusun Gumuksuda, pas pinggir jalan, Desa Bedadung,” sambung Nahrawi.
Nahrawi mengaku hanya menerima uang ganti pembebasan lahan.
Ia juga mengaku telah menyerahkan surat tanah miliknya dan milik seluruh keluarganya kepada pihak pembeli. Namun ketika ditanyakan apakah ada perjanjian jual beli yang ditandatanganinya, Nahrawi menjawab tidak ada. Dia menyerahkan seluruh surat tanah itu atas azas saling percaya saja.
“Saya dan keluarga menyerahkan seluruh surat tanah atas dasar percaya, tidak ada surat perjanjian jual beli. Dokumen yang saya tandatangani itu surat pelepasan surat tanah saja namun kami tidak diberi salinan dokumennya, dipegang pembeli saja, katanya untuk diurus menjadi sertifikat,” terangnya.
Nahrawi berharap pembeli secepatnya membayar pelunasan.
“Ya harapannya cepetan dibayar pelunasannya, kami menjual tentunya ingin cepat dibayar,” harapnya.
Sementara itu, adik kandung Haji Nahrawi, Siti Rohmah yang juga selaku pemilik tanah mengatakan, sudah 7 bulan ia menunggu pelunasan pembayaran itu, namun belum juga ia terima.
“Sudah 7 bulan berjalan, pembeli Haji Rozi pak dewan belum bayar (pelunasan) kepada kami, hanya janji-janji terus yang kami terima, itu asalnya tanah kami adalah sawah, saat itu masih ada tanaman tembakaunya ketika pihak pembeli meratakan tanahnya, kami diberi ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp5 juta, nominal itu pun diangsur oleh pembeli,” kata Siti Rohmah.
Wartawan Beritabangsa telah mengecek tanah yang dijual Haji Nahrawi sekeluarga itu. Terlihat dari jalan desa, tanah itu sudah diratakan, berbatasan dengan saluran pengairan sawah.
Letak spesifiknya berada di titik koordinat -8.141641, 113.762927 di Dusun Gumuksuda, Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui seluler, anggota DPRD Jember, Ahmad Hoirozi menyampaikan pembayaran pelunasan akan diberikan ketika ada pencairan dari bank.
“Pembayaran tanah itu menunggu pencairan dari bank, dulu disampaikan begitu kepada pemilik lahan, kita memang tidak mau membayar secara dicicil,” kata Hoirozi.
Hoirozi tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai progres pencairan dari bank. Dia juga tidak menjawab apakah benar dirinya merupakan pemilik PT. Arum Berlian Utama, dan apakah tanah itu akan dibangun perumahan, sebab menurut pengakuan dari salah satu pemilik tanah, Siti Rohmah, tanah itu merupakan lahan persawahan.


















