BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Sehari sebelum dikabarkan tutup usia pada Selasa siang, 16 Desember 2015, setelah mengalami anfal dan sempat dilarikan ke RSUD dr Soetomo Surabaya, almarhum Kusnadi memberikan pengakuan penting terkait pusaran kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.
Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara eksklusif di kediamannya di Sidoarjo, Senin, (15/12/2015).
Kusnadi, yang dikenal sebagai salah satu tersangka kunci dalam skandal dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur, membuka secara gamblang relasi personal dan profesionalnya dengan Sean Choir, seorang karyawan swasta yang belakangan turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Blitar.
Ia membenarkan mengenal Sean Choir dengan baik sejak masih aktif sebagai dosen di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang. Perkenalan itu, menurut Kusnadi, difasilitasi oleh Fattorrasjid, Ketua DPRD Jawa Timur periode pertama pasca-Reformasi.
Kusnadi mengaku memiliki simpati pribadi kepada Sean Choir, terutama setelah yang bersangkutan sempat terseret persoalan Program Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2010. Dalam lingkungan politik lokal, Sean Choir kerap disebut sebagai orang dekat Bupati Jombang.
Namun Kusnadi menegaskan, hubungan mereka tidak berada dalam ranah proyek atau pengurusan dana hibah. Ia menyebut, interaksi yang terjalin lebih bersifat personal.
Sean Choir beberapa kali meminta bantuan dana tunai secara pribadi, dengan nominal berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Terkait keterlibatan Sean Choir dalam pusaran dana hibah, Kusnadi menduga akses proyek yang diperoleh Sean Choir justru melalui Hasanuddin, tersangka Koordinator Lapangan (Korlap) dari PDI Perjuangan. Bahkan, Kusnadi mengungkap fakta yang ia sebut krusial.
“Sean Choir-lah yang memperkenalkan saya dengan Hasanuddin. Tetapi pemeriksaan Sean Choir oleh KPK di Mapolresta Blitar tidak ada kaitannya dengan saya dan bukan melalui jalur saya,” ungkap Kusnadi.

Ia juga mengakui bahwa Sean Choir pernah bekerja di perusahaan tambangnya, Mansurin Barokah, yang beroperasi di Kediri, dengan posisi di bidang pemasaran.
Meski demikian, Kusnadi menilai pemeriksaan KPK terhadap Sean Choir kemungkinan besar berkaitan dengan skema yang dijalankan Hasanuddin atau Korlap lain, Jodi Pradana Putra.
Menanggapi isu bahwa Sean Choir kini berperan sebagai penasihat Bupati Jombang, Kusnadi menyampaikan peringatan tegas. Ia berharap kepala daerah menjalankan pemerintahan berdasarkan mekanisme hukum dan kepentingan publik.
“Kalau Sean Choir dinilai tidak baik bagi Bupati dan rakyat Jombang, lebih baik dijauhi,” tegas Kusnadi.
Ia menutup pernyataannya dengan kalimat yang mencerminkan sikap keras terhadap risiko kekuasaan yang disalahgunakan.
“Lebih bagus kehilangan satu orang daripada kehilangan semuanya,” ujar Kusnadi, seraya merekomendasikan kuasa hukumnya, Martin, untuk memberikan keterangan lanjutan.
Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif di Mapolres Blitar Kota sejak Senin, 14 Juli 2025.
Sejumlah pihak dipanggil, di antaranya Anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo, serta sejumlah karyawan dan pengusaha swasta, termasuk Sean Choir, Puguh Supriadi, Handri Utomo, dan Totok Hariyadi. Kepala Satreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo membenarkan penggunaan fasilitas kepolisian oleh penyidik KPK, meski enggan mengungkap materi pemeriksaan.
Penyidikan berlanjut pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan memeriksa sejumlah kepala desa, perangkat desa, dan wiraswasta di Kabupaten Blitar.
Mereka didalami terkait dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga telah menahan empat dari lima Koordinator Lapangan kasus dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2021–2022, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap skema ijon yang dijalankan para Korlap, dengan memberikan uang pelicin terlebih dahulu kepada anggota DPRD Jatim agar proposal dana hibah disetujui.
Praktik ini menyebabkan dana hibah menyimpang dari tujuan awal dan berubah menjadi ajang suap terstruktur.
Akibatnya, dari total anggaran, hanya sekitar 40 persen yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sisanya tergerus oleh fee bagi anggota dewan, Korlap, dan pihak terkait lainnya.
Asep menyebut, almarhum Kusnadi tercatat menerima fee dari para Korlap dengan total mencapai Rp32,2 miliar. Salah satu Korlap, Hasanuddin, bahkan menyetor ijon hingga Rp11,5 miliar untuk mengelola dana hibah senilai Rp30 miliar.
Skema ini berdampak langsung pada kualitas pembangunan infrastruktur dan program sosial yang dibiayai dana hibah, yang dinilai tidak optimal dan rawan rusak, sehingga merugikan masyarakat luas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras tentang bagaimana praktik korupsi sistemik dapat menggerus kepercayaan publik dan menghancurkan tujuan pembangunan yang seharusnya berpihak pada rakyat.


















