BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Temuan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi saat sidak Bupati Lumajang menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab, Senin (3/11/2025) direspon pihak Pertamina Patra Niaga Jatimbalinusa, yang berjanji akan tegas memberi sanksi SPBU nakal.
Dalam Sidak itu ditemukan 10 barcode pembelian solar subsidi untuk satu kendaraan. Padahal satu barcode untuk satu kendaraan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas apabila dugaan itu jika terbukti benar.
“Jika dugaan dan hasil temuan di lapangan benar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada SPBU atau pengusaha yang melanggar,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ahad menambahkan, Pertamina akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak kepolisian untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
“Sanksi sampai yang paling berat adalah pemutusan hubungan usaha (PHU),” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan dalami kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Kapolres.


















