BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda dalam konser musik hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya. Empat pelaku telah ditangkap, satu orang masih buron.
Korban, RPAF (22) warga Surabaya, menjadi sasaran pengeroyokan brutal usai dituduh memalsukan tiket masuk konser. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran peristiwa tragis tersebut terjadi di tengah euforia penikmat musik hardcore.
Peristiwa bermula pada Rabu (24/9) malam, ketika korban hadir di konser tersebut. Panitia acara berinisial D (21) mencurigai tiket yang digunakan korban karena ukuran kabel ties sebagai tanda masuk berbeda dari biasanya.
“Saat korban masuk, panitia yakni D mencurigai adanya tiket palsu karena perbedaan ukuran kabel ties. Korban dipanggil dan diinterogasi, namun membantah tuduhan itu,” ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Kamis (16/9/2025).
Ketika korban tetap bersikeras tidak bersalah, D bersama rekannya Z (18) langsung memukul korban di lokasi.
Aksi kekerasan tersebut sempat dihentikan oleh penyelenggara agar tidak menimbulkan keributan di arena konser. Namun, amarah para pelaku tak berhenti di situ.
Usai kejadian di Pasar Tunjungan, korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan Utara V-A, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H (belum tertangkap). Di tempat tersebut, korban kembali diinterogasi dan dianiaya bergantian.
“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara brutal. Mereka menuntut korban mengembalikan uang Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.
Dalam kondisi tertekan dan kesakitan, korban akhirnya mengakui bahwa tiket yang dijualnya palsu.
Namun, pengakuan itu justru membuat para pelaku semakin kalap. Korban terus dianiaya hingga tubuhnya lemas dan penuh luka.
Para pelaku kemudian membawa korban ke rumah FS dengan dalih ingin memberi pertolongan.
Luka korban hanya dibersihkan seadanya, sampai akhirnya ayah FS menyadari kondisi korban yang kritis dan mendesak agar segera dibawa ke rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit, korban langsung dilarikan ke ruang IGD. Namun, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Alih-alih bertanggung jawab, para pelaku meninggalkan korban di rumah sakit dengan alasan ingin menghubungi keluarga dan melapor ke polisi, namun mereka tidak pernah kembali.
Menindaklanjuti laporan keluarga, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, barang bukti pakaian berdarah, serta keterangan saksi, polisi akhirnya menangkap Z terlebih dahulu.
Penangkapan berikutnya menyusul: D pada (2/10), FA pada (9/10), dan FS pada (11/10). Sementara pelaku H kini berstatus buron dan masih dalam pengejaran.
“Para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Suroto.
Menurut hasil penyelidikan, motif utama para pelaku dilandasi emosi dan kekecewaan ekonomi.
Mereka menuntut pengembalian uang Rp500 ribu atas dugaan tiket palsu yang dijual korban. Namun, tindakan main hakim sendiri itu justru berujung fatal dan merenggut nyawa seseorang.
“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi,” ujar Iptu Suroto.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, pakaian milik tersangka, serta uang tunai Rp500 ribu.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lanjutan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum dalam menyelesaikan persoalan apa pun.
Segala bentuk perselisihan, kata Iptu Suroto, sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban jiwa di kemudian hari.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















