Terkini

Kades di Jombang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Warga, Tapi Belum Ditahan

53
×

Kades di Jombang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Warga, Tapi Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
pelecehan
Gambar ilistrasi

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Kepala Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berinisial JP, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap warganya sendiri. Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum menahan oknum Kades ini.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial SNA (25) melapor ke Satreskrim Polres Jombang pada Senin (4/8/2025). Ia mengaku dilecehkan oleh JP saat mengurus surat di kantor Desa Kedunglumpang.

“Sudah kami tetapkan tersangka. Saat ini berkasnya sedang dilengkapi oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (8/10/2025) siang.

Menurut Margono, penyidik menjerat JP dengan pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, polisi belum melakukan penahanan.

“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi tidak ditahan,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. SNA datang ke kantor desa bersama anak dan adiknya untuk mengurus dokumen administrasi. Saat itu, di ruangan juga ada seorang warga lain, USW yang tengah mengambil bantuan sembako.

Tak lama kemudian, USW serta anak dan adik SNA meninggalkan ruangan. Hanya tersisa SNA dan JP di dalam kantor desa. Dalam situasi sepi itulah, JP diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap SNA.

Korban sempat panik dan langsung pergi setelah menerima surat yang ia butuhkan. Tak terima dengan perlakuan itu, ia melapor ke polisi dua hari kemudian.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60