Terkini

Akun Facebook Diduga Pemilik Swalayan Ayana Store Berkicau Soal Kosmetik Ilegal di Kolom Komentar

124
×

Akun Facebook Diduga Pemilik Swalayan Ayana Store Berkicau Soal Kosmetik Ilegal di Kolom Komentar

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar komentar akun facebook Ayana Grosir Jember

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Tautan berita berjudul Ini Ayana Store, Swalayan Terafiliasi Toko Daring Kosmetik Ilegal, Pemilik Bungkam menyebar di grup facebook Info Warga Jember Official pada 17 September 2025 malam.

Postingan itu pun memantik sejumlah komentar dari para netizen. Dari beberapa komentar, ada 1 akun facebook yang diduga kuat merupakan pemilik Ayana Store, swalayan terafiliasi toko daring Wb.glow, penjual kosmetik ilegal.

Akun facebook tersebut bernama ‘Ayana Grosir Jember‘ dengan foto profil wajah Yana, pemilik swalayan Ayana Store.

Berikut ini beberapa kicauan dari akun facebook ‘Ayana Grosir Jember’ di kolom komentar:

1. Akeh wong dodolan tapi serang aku.

2. Enak mbak aku viral.

3. aduhhh padahal rezeki wes ada yang ngatur yo guysss (emoji menahan tawa) Gak maslaah aku ate di viralno guyss, pokok Ojok ganggu uripku (emoji tertawa terbahak).

Sebelumnya diberitakan, Kepala Balai POM di Jember, Benny Hendrawan Prabowo menyatakan siap menindaklanjuti temuan Beritabangsa terkait adanya penjual kosmetik ilegal yang beroperasi di Kabupaten Jember.

“Secara khusus, Balai POM di Jember akan menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan penelusuran adanya peredaran kosmetik ilegal tersebut. Jika nanti ditemukan bukti adanya pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tulis Benny, dalam chat WhatsApp kepada Beritabangsa.id, Kamis 18 September 2025.

Benny memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat.

“Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” urai Benny.

Untuk penerapan UU apa saja yang akan digunakan, Benny menyampaikan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkatan kasusnya.

Ia menyontohkan, apabila hanya diterapkan UU Kesehatan, maka ancamannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar, serta potensi sanksi administratif dan tanggung jawab perdata bagi kerugian konsumen.

>>> Berita ini merupakan bagian dari paket laporan investigasi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Jember, Anda dapat membaca seluruh berita dengan  KLIK DI SINI

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60