Terkini

Warga Kaget, Tagihan PBB di Jombang Ada yang Melonjak Hingga 1.202 Persen

38
×

Warga Kaget, Tagihan PBB di Jombang Ada yang Melonjak Hingga 1.202 Persen

Sebarkan artikel ini
Pajak
Tampak wajah warga penuh berkaca-kaca, setelah mengetahui tagihan pajaknya naik ugal-ugalan. Foto: Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang sejak 2024 memicu keluhan warga. Lonjakan tarif pajak yang mencapai ribuan persen membuat sebagian wajib pajak terkejut dan keberatan.

Anis Purwaningsih (63) warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, menjadi salah satu yang terdampak. Tagihan PBB P2 yang ia terima naik 1.202 persen, dari Rp400 ribu pada 2023 menjadi Rp3,5 juta pada 2024.

Anis memiliki dua objek pajak, yakni tanah seluas 1.042 meter persegi dan rumah 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, serta tanah seluas 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI, Desa Sengon. Ia mengaku tidak melakukan perubahan bangunan maupun memanfaatkan rumahnya untuk usaha.

“Dua-duanya naik semua. Jelas saya tidak mampu bayar dan kaget tagihannya sebesar itu. Saya mau bayar setelah ada penurunan atau keringanan,” kata Anis kepada awak media pada Selasa (12/08/2025) siang.

Protes juga datang dari Joko Fattah Rochim, warga Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. PBB P2 rumah dan tanahnya di Jalan Kapten Tendean naik 370 persen dibanding 2023. Sebagai bentuk keberatan, ia membayar pajak menggunakan satu galon uang koin di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang pada Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2023, Fattah membayar Rp334.178 untuk tanah seluas 1.070 meter persegi dengan NJOP Rp464 ribu per meter persegi, dan bangunan 72 meter persegi dengan NJOP Rp505 ribu per meter persegi.

Pada 2024, NJOP tanahnya melonjak menjadi Rp 4,605 juta per meter persegi. Total NJOP objek pajaknya mencapai Rp4,95 miliar, dengan nilai jual kena pajak (NJKP) sebesar 25 persen atau Rp1,23 miliar. PBB P2 yang harus ia bayar menjadi Rp1.238.428.

“Minta saya, Bupati Jombang harus tegas. Kenaikan PBB P2 yang merugikan masyarakat ini harus dibenahi,” ujarnya.

Meski demikian, tidak semua objek pajak mengalami kenaikan. Umi Kulsum, warga Kelurahan Kepanjen, membayar PBB P2 tanah dan bangunan seluas 8 x 12 meter persegi di Jalan Dharmawangsa sebesar Rp26.095 pada 2022 dan 2023, lalu naik menjadi Rp41.546 pada 2025.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, membenarkan adanya lonjakan signifikan PBB P2 sejak 2024. Dari sekitar 700 ribu SPPT yang diterbitkan, separuh mengalami kenaikan, sebagian lainnya turun.

“Ada beberapa yang naik sampai ribuan persen. Namun tidak semua naik, banyak yang turun juga,” tandasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60