Terkini

Komisi C DPRD Tulungagung Desak Evaluasi IPAL RSUD dr Iskak

7
×

Komisi C DPRD Tulungagung Desak Evaluasi IPAL RSUD dr Iskak

Sebarkan artikel ini
RSUD dr Iskak
Hj. Binti Luklukah, S.M., sebagai Ketua Komisi C Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI P). Dok: Andi/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Respons cepat ditunjukkan oleh legislatif setelah perwakilan warga Perumahan Sobontoro Indah, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Hadi Purnomo resmi melaporkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) drIskak Tulungagung ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dampak bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung yang membidangi fungsi pengawasan kesehatan dan aset daerah menegaskan tidak akan tinggal diam melihat konflik horizontal yang terus meruncing antara fasilitas medis plat merah tersebut dengan masyarakat sekitar.

​Menyikapi eskalasi masalah yang kini telah bergeser ke ranah hukum pidana, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Binti Luklukah meminta manajemen RSUD dr Iskak untuk membuka diri dan melakukan evaluasi total terkait tata letak serta standardisasi sosial operasional IPAL.
Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan untuk sidak terkait permasalahan ini.

“Terkait permasalahan dampak terkait bangunan IPAL RSUD dr Iskak kita sudah menjadwalkan dalam waktu dekat ini untuk menyidak dan mengevaluasi agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” tegasnya, Rabu (8/7/2026).
6
Komisi C menyayangkan lemahnya mediasi di tingkat bawah yang membuat warga terpaksa mengambil jalur hukum. Rumah sakit sebesar RSUD dr Iskak seharusnya mengedepankan asas musyawarah serta transparansi dokumen Amdal atau persetujuan lingkungan sejak awal perencanaan fisik bangunan.

​Terkait dugaan pelanggaran Perda Sempadan Bangunan dimana IPAL dibangun menempel langsung dengan pemukiman Komisi C menyatakan bahwa status RSUD dr Iskak sebagai RS rujukan tipe A tidak memberikan imunitas atau dispensasi untuk menabrak aturan tata ruang daerah.

​Anggota Komisi C mengingatkan bahwa kemajuan fasilitas medis milik daerah tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan hak hidup sehat warga sekitar yang terdampak langsung. Langkah hukum yang diambil warga ke Polda Jatim dipandang sebagai alarm keras bagi tata kelola komunikasi publik pihak manajemen rumah sakit.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Presiden Direktur Dwi Indro Tito Cahyono akrab di panggil Sam Tito menyampaikan terima kasih atas respon cepat Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung terkait persoalan tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik tentunya sangat mengedepankan aspek hukum sebagai upaya mencari keadilan sebagai penyelesaian dampak serta kerugian yang dialami warga serta klien kami. Dan sangat terima kasih pada legislatif akan adanya kepedulian walaupun itu kami menilai terlambat,” tegasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60