Terkini

Warga Perumahan Sobontoro Indah Laporkan RSUD dr Iskak Tulungagung ke Polda Jatim

11
×

Warga Perumahan Sobontoro Indah Laporkan RSUD dr Iskak Tulungagung ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
RSUD
Hadi Purnomo (tengah) perwakilan dari warga Perumahan Sobontoro Indah serta di dampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Saat laporan di Polda Jawa Timur. Dok: Andi/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Eskalasi penolakan warga Perumahan Sobontoro Indah, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, terhadap bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD dr Iskak akhirnya mencapai babak baru. Merasa aspirasi dan keluhannya di tingkat daerah tidak membuahkan hasil konkrit, perwakilan warga resmi melaporkan dampak bangunan ke Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur

Dengan didampingi Advokat handal Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang.
Presiden Direktur Dwi Indro Tito Cahyono lebih di akrab di panggil Tito serta rekan.

Mereka berharap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan, sekaligus meminta seluruh pihak yang berkaitan untuk bersikap kooperatif dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga hak-hak masyarakat yang terdampak dapat terlindungi dan kepastian hukum dapat terwujud.

“Dalam pengaduan tadi sudah diterima secara langsung dan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, laporan ini segera ditindaklanjuti, dalam hal ini yang terlapor Direktur RSUD dr Iskak, Plt Bupati Tulungagung, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup serta Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tegasnya saat di konfi rmasi di Mapolda Jatim, Selasa (7/7/2026)

Hadi Purnomo perwakilan warga yang mendatangi Mapolda Jatim, keberadaan IPAL yang letaknya dinilai terlalu dekat dengan permukiman telah menimbulkan kecemasan massal.

Warga mengeluhkan beberapa poin krusial munculnya aroma tidak sedap serta kekhawatiran terjadinya rembesan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dapat mencemari air tanah warga.

“Pembangunan pelebaran IPAL yg menempel pada dinding rumah saya sampai hari ini pihak RSUD dr Iskak belum memberikan keterangan atau menunjukan semua dokumen izin kepada saya. Pernah saya Somasi, hanya dijawab dengan surat oleh pengacara, usulan tentang IPAL itu juga sudah tercetak di dokumen resmi AMDAL Tahun 2018 tetapi sampai hari ini apa yg saya minta belum di penuhi, terkait masalah ini akan saya bawa ke ranah hukum dan sudah kita laporkan,” sampainya di Mapolda Jatim.

​​Warga meminta kepolisian mengusut tuntas keabsahan dokumen perizinan, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dinilai cacat prosedur karena mengabaikan suara warga terdampak langsung. ​

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD dr Iskak Tulungagung menyatakan bahwa pembangunan IPAL tersebut sejatinya telah direncanakan dengan teknologi modern yang diklaim ramah lingkungan dan aman bagi ekosistem sekitar.

Masih ditempat yang sama Tito menyampaikan, Kami menduga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan maupun pengelolaan IPAL RSUD yang berdampak terhadap warga sekitar, salah satunya mengakibatkan keretakan pada rumah milik warga sehingga menimbulkan kerugian yang patut mendapatkan perhatian dan penanganan secara serius.

“Sebagai bentuk upaya memperoleh keadilan dan kepastian hukum, klien kami telah secara langsung menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Konflik antara pemenuhan fasilitas kesehatan publik dan hak atas lingkungan yang sehat bagi warga Perumahan Sobontoro Indah kini memasuki babak baru di meja penyidik korps bhayangkara. Dituntut transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum agar kasus ini menemukan titik terang yang berkeadilan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60