BERITABANGSA.ID, MALANG – Seorang remaja perempuan berinisial EA (19), warga Kabupaten Malang, melaporkan mantan kekasihnya SLJ (18) ke Polres Malang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pemerasan.
Laporan resmi diajukan pada Senin (11/8/2025) dengan pendampingan kuasa hukumnya, M Lutfi Rizal Farid.
Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika EA dan SLJ baru menjalin hubungan.
Menurut keterangan M. Lutfi Rizal Farid, kuasa hukum yang berkantor di Raja Arva & Partners Law Firm, Genteng Kali nomor 174, Kecamatan Bubutan, Surabaya ini, korban diajak pelaku ke Pantai Balekambang dan di lokasi tersebut dipaksa berhubungan intim.
Ketika korban berupaya mengakhiri hubungan, pelaku mengancam akan menyebarkan informasi di media sosial bahwa korban telah disetubuhi.
Ancaman ini membuat korban takut dan tidak berani memutuskan hubungan.
Seiring waktu, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan.
Penolakan korban kerap dibalas dengan kekerasan fisik, seperti pukulan, terutama ketika korban menolak diajak keluar atau melakukan aktivitas seksual.
Selain itu, pelaku juga memaksa korban melakukan panggilan video dengan memperlihatkan bagian tubuhnya.
Pada kenyataannya, rekaman video call tersebut digunakan pelaku sebagai alat ancaman untuk memeras korban.
Dari pemerasan itu, korban diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku.
Kasus ini mulai terungkap pada Mei 2025, ketika pelaku menyebarkan rekaman video call tersebut kepada dua teman korban melalui pesan pribadi.
Kedua teman korban kemudian memberi tahu korban terkait penyebaran konten tersebut.
EA melaporkan kejadian ini ke Polres Malang dengan membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan pelaku dengan saksi, salinan mutasi rekening, dan bukti fisik luka pada tubuh korban.
Luka tersebut meliputi bagian gusi, paha kanan dan kiri, serta pipi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya ada, baru terbit laporan polisi,” ujarnya.
Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik PPA Polres Malang untuk mendalami dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, penyebaran konten asusila, dan pemerasan yang dilakukan terlapor.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















