Terkini

Dua Nasabah Somasi Koperasi MBS, Dana Rp156 Juta Tertahan

1
×

Dua Nasabah Somasi Koperasi MBS, Dana Rp156 Juta Tertahan

Sebarkan artikel ini
Koperasi MBS
Kuasa hukum Suryajiyoso ( baju batik tengah ) ketika mendampingi korban di Polres Madiun Kota (Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Dua nasabah, Iin Tri Wahyuni dan Dian Nitasari, melalui kuasa hukum dari LBH Madiun melayangkan somasi kepada Koperasi Mitra Berkah Sejahtera (MBS) Syariah Madiun terkait terhentinya pembayaran bagi hasil dan belum cairnya dana deposito.

Somasi nomor 013/LBH-MN/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 itu mencatat Iin memiliki empat deposito senilai Rp56 juta, sementara Dian memiliki dua deposito dengan total Rp100 juta. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp156 juta.

Kuasa hukum nasabah, Suryajiyoso, menyebut pembayaran bagi hasil sebelumnya berjalan lancar, namun sejak awal 2026 disebut terhenti. Dana pokok deposito juga belum dapat dicairkan saat diminta sesuai perjanjian.
Melalui somasi, pihak nasabah meminta pembayaran bagi hasil yang tertunggak, pencairan seluruh dana deposito, serta penjelasan resmi mengenai kondisi koperasi.

Batas penyelesaian diberikan tujuh hari kerja sejak somasi diterima.
Iin mengaku kecewa karena dana Rp56 juta miliknya belum dikembalikan meski telah beberapa kali dijanjikan akan dicairkan.

“Saya sudah menunggu hampir tiga bulan. Uang itu saya butuhkan untuk kebutuhan keluarga,” ujar Iin.

Hal senada disampaikan Dian. Ia berharap dana Rp100 juta miliknya segera dikembalikan sesuai kesepakatan.

“Saya sudah beberapa kali datang dan dijanjikan pencairan, tetapi belum terealisasi,” katanya.

Suryajiyoso mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, jika tidak ada penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum, termasuk laporan dugaan penipuan dan penggelapan serta gugatan perdata.

“Semua dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum, dan pihak koperasi berhak memberikan klarifikasi serta pembelaan,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Koperasi MBS Syariah belum memberikan klarifikasi resmi terkait somasi maupun tuduhan yang disampaikan meski redaksi telah berupaya untuk menghubungi.

Dugaan penipuan, penggelapan, dan persoalan dana tersebut masih merupakan dalil dari pihak nasabah dan kuasa hukum, sehingga pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60