Terkini

Diduga Cacat Formil, Warpel Desak Audit Peralihan Lahan PT Tanrise di Malang

1
×

Diduga Cacat Formil, Warpel Desak Audit Peralihan Lahan PT Tanrise di Malang

Sebarkan artikel ini
PT Tanrise
Centya Koordinator Warga Peduli Lingkungan (agus, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Penanganan dugaan penelantaran lahan eks Kebonagung seluas ribuan meter persegi oleh PT Tanrise Property Indonesia memasuki babak baru. Perwakilan Warga Peduli Lingkungan (Warpel) mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Malang untuk meminta jawaban atas pengaduan Warpel terkait tanah terlantar yang rencananya akan dibangun Hotel Vasa, Rabu (26/8/2026).

Koordinator Warpel, Centya, kepada awak media menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke ATR/BPN bertujuan menindaklanjuti laporan pengaduan tertanggal 5 Agustus 2026 yang hingga kini belum mendapat tanggapan resmi.

Dalam laporan pengaduan tersebut, Warpel mendesak penertiban dugaan tanah terlantar atas SHGB nomor 259, 354, dan 355 di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang terdaftar atas nama PT Tanrise Property Indonesia (PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk).

Atas dasar itu, Warpel mendesak BPN Kota Malang bersikap tegas menerapkan Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, juncto Pasal 35 dan 40 UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).

“Sejak SHGB terbit pada 2009 hingga 2026, area ini dibiarkan mangkrak selama 17 tahun tanpa pemanfaatan fisik,” jelas Centya yang ditemui di Kantor ATR/BPN Kota Malang.

“Padahal, aturan menegaskan SHGB yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut wajib ditetapkan sebagai tanah terlantar, sehingga haknya hapus dan kembali ke negara,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menolak keras aktivitas pembersihan lahan (land clearing) yang baru-baru ini dilakukan pengembang. Menurutnya, langkah tersebut disinyalir sekadar dalih untuk memutihkan rekam jejak penelantaran demi menghindari ancaman pencabutan hak.

Tak berhenti pada isu penelantaran, Warpel juga menengarai adanya cacat formil dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut sejak awal.

“Data historis kami menunjukkan bahwa catatan ‘bekas tanah negara’ sejatinya merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, bukan SHGB milik Tanrise,” bebernya.

Atas dugaan tersebut, Warpel mendesak untuk dilakukan audit prosedur untuk memverifikasi apakah peralihan hak ke pihak swasta pada 2009 sudah sesuai aturan melalui lelang resmi, atau justru mengandung cacat hukum.

Menanggapi tuntutan warga, pihak ATR/BPN Kota Malang mengonfirmasi telah memanggil manajemen PT Tanrise Property Indonesia untuk diminta klarifikasi resmi.

“Pihak PT Tanrise rencananya dipanggil ATR/BPN dan dijadwalkan siang ini (26/8). Setelah pemanggilan akan dilakukan peninjauan lapangan bersama pihak pengadu,” pungkas Centya

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Legal PT Tanrise Property Indonesia, Dian Anggraini, terkait klaim kepemilikan SP1 dari BPN yang pernah disampaikan dalam rapat di Kecamatan Blimbing (28/4), dugaan penelantaran lahan, serta keabsahan proses peralihan hak tahun 2009 tersebut.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60