BERITABANGSA. ID, BANGKALAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal, Kamis (7/8/2025), di Kecamatan Bangkalan.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku usaha, mahasiswa, wartawan serta aparat penegak hukum. Sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Irman Gunadi, menegaskan rokok ilegal merupakan ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara. Tidak ada rokok yang benar-benar menyehatkan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk hanya menjual rokok yang legal, yang memiliki pita cukai resmi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.
“Mari bersama-sama membantu pemerintah. Penindakan dan sosialisasi harus dilakukan secara bijak, dan menyeluruh di semua sektor,” tambahnya.
Kegiatan ini tidak hanya menyampaikan materi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, tetapi juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pelaporan praktik ilegal yang merugikan negara.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu, serta diminta segera melaporkan jika menemukan pelanggaran di lingkungan sekitar.
Kasatpol PP Bangkalan Muawi, bersama instansi terkait juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran cukai dalam pembangunan daerah dan nasional, serta ikut menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat hukum.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















