BERITABANGSA.ID, PASURUAN – Pejabat pembuat komitmen (PPK), 3.4 Provinsi Jatim Surabaya-Waru-Sidoarjo (SWS) mengangkangi (overlap,red) pekerjaan proyek fisik yang seharusnya kewenangan PPK 3.5 Provinsi Jatim Gempol-Pasuruan- Probolinggo (GPP).
Fakta di lapangan menyebutkan, proyek berupa pembangunan penggantian jembatan Cangkring Malang I, berada di Kelurahan Beji, Pasuruan, itu dikerjakan tanpa papan nama alias siluman.
Proyek ini dikerjakan sejak 23 Juni sampai 24 September 2025, atau kurang lebih 90 hari kalender.
Diduga kepala satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah III Jawa Timur, Deny Purwa Indarsa, mengetahui proyek ini dan diduga mengadu domba antar PPK untuk menyiasati serapan anggaran.
Di lapangan proyek ini menjadi sorotan masyarakat karena memicu kemacetan arus lalu lintas, dan menafikkan keberadaan masyarakat yang dianggap tidak tahu apa -apa.
Pihak yang paling bertanggungjawab adalah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali, Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, Javid Hurriyanto.
“Proyek diduga siluman karena tanpa papan nama ini, berupa penggantian jembatan di ruas jalan PPK 3.5 Provinsi Jawa Timur (Gempol – Pasuruan – Probolinggo) seharusnya dikerjakab PPK Dwi Bagus Bawono, tapi dikerjakan Sentot,” ujar sumber kuat media ini, melalui dokumen resmi.
Selain Kepala Balai, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Timur, Deny Purwa Indarsa, juga pihak yang harus bertanggungjawab.
Menurut sumber tadi, proyek yang overlap wilayah ini berpotensi terjadi penyelewenangan dan dobel accounting jika lepas dari pengawasan dan sorotan masyarakat.
Masyarakat sendiri semakin tidak tahu tentang jenis kegiatan, nilai proyek, nomor kontrak, atau pelaksana proyek karena tanpa papan nama.
“Tidak adanya transparansi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi korupsi, penyalahgunaan anggaran publik, dan pelanggaran terhadap Undang-undang keterbukaan publik,” ujar sumber kuat media ini.


















