Sebagaimana diatur, dalam Kepres nomor 80 tahun 2003 yang kini digantikan oleh Perpres nomor 16 tahun 2018 dan Permen PU nomor 12 tahun 2014, ada kewajiban memasang papan informasi proyek.
Rakyar Menjerit
Proyek yang diduga ngangkangi antar PPK dan siluman ini membuat rakyat menjerit. Kemacetan panjang kendaraan tak terelaklan.
Kondisi ini terjadi setiap hari. Baik dari arah Gempol menuju Bangil, atau sebaliknya dari Bangil menuju Gempol.
Proyek penggantian Jembatan Cangkring malang-1 di ruas jalan nasional Gempol BTS, Kota Bangil KM SBY 42+320 masuk wilayah administratif Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Zaelani warga setempat mengeluhkan kondisi ini sejak proyek dimulai. “Bayangkan setiap hari macet panjang baik dari arah Gempol menuju Bangil ataupun sebaliknya. Itu karena ada rekayasa lalu lintas buka tutup lajur kendaraan memakai satu lajur efektif secara bergantian,” bebernya.
Fakta lain, sesuai penelusuran dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik LKPP Pekerjaan penggantian Jembatan Cangkring Malang I, ruas jalan nasional Gempol Bts Kota Bangil KM SBY. 42+320, masuk Kode RUP 53998694.
Nama paket proyeknya, penggantian Jembayan Cangkring Malang I, dengan KLPD; Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan Kerja; Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jatim, tahun anggaran 2025.
Volume pekerjaan 6.0 meter, dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Yang mengejutkan, anggaran pagu nya Rp6.447.868.000, metode pemilihan e-Purchasing.
Ironisnya, sampai berita ini ditulis upaya konfirmasi kepada kedua PPK, baik Dwi Bagus Bawono, dan PPK Sentot Wijayanto, tak menggubris daftar pertanyaan wartawan melalui sambungan telepon dan Chat WhatsApp.*
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















