Kriminal

Tiga Laptop TK Dicuri Bertahap, Satpam dan OB Digelandang ke Polres Mojokerto

9
×

Tiga Laptop TK Dicuri Bertahap, Satpam dan OB Digelandang ke Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Polres Mojokerto
Kapolres Mojokerto Kota saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk.

BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO KOTA – Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di sebuah taman kanak-kanak (TK) swasta di Kota Mojokerto. Dua tersangka, yang merupakan pegawai internal sekolah, kini telah ditahan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, Kamis (24/7/2025), menyebut dua pelaku berinisial RA (24), seorang petugas keamanan, dan AR (23), tenaga kebersihan. Keduanya diduga mencuri tiga unit laptop milik TK Little Camel di Perum Gatoel, Jalan Mentawai, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan.

Pencurian dilakukan dalam tiga waktu berbeda: 28 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli 2025. Modus yang digunakan adalah mengambil kunci lemari dari atas lemari di ruang kepala sekolah, membuka lemari penyimpanan, lalu membawa kabur laptop saat situasi sekolah sepi.

“Laptop hasil curian kemudian dijual dan digadaikan. Masing-masing pelaku mengaku mendapat Rp2 juta,” ungkap Kapolres.

Aksi mereka terbongkar setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan pada Senin (21/7/2025). Kurang dari tiga jam sejak laporan diterima, tim kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu unit laptop ASUS Vivobook E1404G warna hitam, satu unit laptop HP 14S-DQ5115TU warna silver, dan satu unit laptop Lenovo Core i3-1215U warna hitam.

Kedua pelaku, RA warga Desa Ngrowo, Bangsal, dan AR warga Desa Banjaragung, Puri, kini meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto Kota.

Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60