BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan hanya dalam waktu 7 jam setelah kejadian, Senin (14/7/2025).
Pelaku berinisial MF (27) ditetapkan sebagai tersangka utama. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast menyebutkan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja cepat dan sinergi penyidik Polda Jatim dengan jajaran Polres Pasuruan.
“Saudara MF telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Abast, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Motif pelaku didorong oleh rasa sakit hati atas ucapan korban, serta keinginan menguasai harta benda korban berupa satu unit mobil Honda CRV untuk melunasi utang dan membiayai kebiasaan berjudi online.
“Pada hari kejadian, pelaku mengaku keluar rumah dengan alasan wawancara kerja. Ia menyimpan sepeda motor di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki ke warung kopi sebelum menuju rumah korban,” terang Kombes Abast.
Pelaku menganiaya korban menggunakan pisau dapur hingga tewas, berganti pakaian dengan milik anak korban, lalu membawa kabur mobil beserta dokumen kepemilikan. Upaya menjual kendaraan gagal karena pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kepada pihak showroom.
“Tersangka meninggalkan mobil di Pujasera Porong dan kembali ke rumah menggunakan transportasi online,” tambahnya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berlangsung kurang dari tujuh jam sejak laporan diterima pukul 11.59 WIB. Bahkan, pelaku sempat hadir saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memberikan keterangan yang justru menimbulkan kecurigaan petugas.
“Kami bergerak cepat, karena setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak. Informasi dari masyarakat juga sangat membantu pengungkapan kasus ini,” kata Kombes Widi.
Salah satu informasi kunci datang dari warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil melalui transaksi COD namun tidak dapat menunjukkan KTP.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, dua unit handphone, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka MF merupakan pelaku tunggal,” tutup Kombes Widi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















