Hukum

Bandar Narkoba Diringkus Satreskoba Polres Bangkalan, Senpi dan 53 Paket Sabu Disita

5
×

Bandar Narkoba Diringkus Satreskoba Polres Bangkalan, Senpi dan 53 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Kapolres Bangkalan didampingi Kasatnarkoba, Kasi humas dan kasatreskrim saat doorstop di Mapolres Bangkalan

BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, menangkap bandar narkoba berinisial AS yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Rabu (18/6/2025) pukul 11.00 WIB.

“Saat akan ditangkap di rumahnya, AS nyaris berhasil melarikan diri. Tersangka ini adalah bandar narkoba dari jaringan Madura,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (25/6/2025) di Mapolres.

Dia mengungkapkan AS merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba yang telah lama dicari oleh pihak kepolisian. Dari tangan pelaku polisi menyita berbagai barang bukti sebanyak 53 paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu termasuk senjata api (Senpi).

“AS berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Kolak, Desa Sukolilo Barat, pada Rabu (18/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil penangkapan ditemukan 53 paket sabu-sabu siap edar, 10 butir ekstasi dan kantong plastik berisi ganja kering,” Ungkapnya.

Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 90 mm beserta magazin berisi lima butir peluru. Pistol semi-otomatis buatan Soviet, itu diakui AS sebagai miliknya, yang dibeli seharga Rp20 juta dari seseorang yang kini juga menjadi buronan. Kini, kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan

AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, jika AS sempat lolos dari penggerebekan sebelumnya.

“Terkait senpi lengkap dengan satu magasin dengan pelurunya yang masih utuh. Terkait yang sudah dipakai atau tidak ini masih kami dalami nanti dari Stareskrim dan tentunya kita harus melibatkan forensik,” ujar AKBP Hendro.

Menurutnya, keterlibatan AS sebagai bandar narkoba saat ini tengah dalam pendalaman lebih lanjut.

“Tersangka AS kami jerat dengan Undang-undang Narkotika serta UU Darurat tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60