BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simokerto mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang meresahkan dengan modus ngamen.
Pelaku berinisial AA (24), warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Kapas Krampung, Jumat (18/4/2025) pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, menyampaikan pelaku berpura-pura menjadi pengamen untuk mengelabui warga sekitar sebelum melancarkan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor.
“Pelaku mencuri satu unit motor Honda Vario berwarna hitam pada Kamis (17/4) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Kapas Krampung,” terang Kompol Didik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Didik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan bermotornya.
“Kami sarankan warga menambahkan kunci pengaman tambahan seperti gembok cakram untuk mencegah dan menyulitkan pelaku saat beraksi,” pesannya.
Kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang kerap terjadi di kawasan padat penduduk.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id