BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota berhasil menangkap SW (38), pelaku pembunuhan terhadap AB (36), yang terjadi pada Senin (23/12/2024) di Jalan Insinyur Soekarno, Mojokerto. Tersangka diamankan di wilayah Bandung setelah buron selama beberapa hari.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi, dan Kasi Humas Ipda Agung, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi dendam pribadi.
Penyidik menemukan bahwa tersangka merasa tersinggung atas ucapan dan perilaku korban. Selain itu, korban juga disebut pernah bersikap kasar terhadap ibu angkat tersangka, Siswati, yang turut memicu amarah pelaku.
“Tersangka diduga merencanakan aksinya secara matang, dengan menghabisi korban menggunakan senjata tajam jenis sangkur,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Dalam kasus ini, SW dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi sebuah motor, pisau sangkur, helm merah, serta pakaian berupa jaket loreng dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan aksi keji tersebut.
“Saat ini, penyidik masih mendalami lebih jauh latar belakang dan kronologi peristiwa ini untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat dampaknya yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id