Oleh Sekar Andiningtyas Putri*
Tax ratio, atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), merupakan indikator penting untuk menilai seberapa efektif suatu negara mengumpulkan penerimaan pajaknya.
Di Indonesia, tax ratio sering menjadi sorotan karena angkanya yang relatif stagnan, bahkan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Dalam artikel ini, kita akan membahas penyebab stagnasi tax ratio di Indonesia, kebijakan pajak yang telah diupayakan, serta refleksi terhadap sistem perpajakan yang ada.
Stagnasi Tax Ratio: Gambaran Umum
Selama bertahun-tahun, tax ratio Indonesia berkisar antara 9-12%. Angka ini jauh di bawah rata-rata negara-negara berkembang yang biasanya mencapai 15-20%.
Bahkan, jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand, Indonesia tampak
tertinggal. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia pada 2023 hanya mencapai 10,6%, angka yang hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Angka yang stagnan ini menjadi perhatian utama karena penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling signifikan.
Dalam APBN 2024, misalnya, pajak menyumbang lebih dari 70% dari total pendapatan negara. Jika tax ratio terus stagnan, pemerintah akan menghadapi tantangan besar untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari
infrastruktur hingga pendidikan dan kesehatan.