BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Aksi kriminal dipicu oleh minuman keras (Miras). Untuk itu Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek pengedar Miras di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya.
Dalam penggerebekan ini ditemukan 3.667 botol miras jenis arak yang disimpan di belakang toko kelontong.
Berkedok toko kelontong pelaku menjual miras jenis arak. Sebanyak 3.667 botol arak terdiri dari 3.597 kemasan 220 mililiter, dan sisanya 70 botol isi 600 mililiter.
Ribuan botol itu langsung diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami amankan ribuan botol dari lokasi Jalan Tenggumung, Surabaya, ” kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (11/10/2024).
Penggerebekan ini bermula dari penyelidikan anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Beberapa kali mengamankan penjual Miras, pihaknya menyelidiki dan menemukan agen distributor Miras jenis arak ini.
“Kami selidiki, setiap mengamankan penjual Miras jenis arak, ternyata muaranya ke lokasi ini,” ujarnya.
Anggota lantas menggerebek dan mengamankan ribuan botol arak ini. Agen Miras jenis arak ini berkedok toko kelontongan.
Saat digerebek awalnya menemukan dua kardus Miras. Kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah di belakang toko.
“Kami temukan kardus lainnya di rumah lantai satu. Ini dijadikan gudang penyimpanan,” terangnya.
Ia mengaku selain mengamankan 3.667 botol arak, juga mengamankan pemilik miras berinisial BS.
“Kami kenakan dia pasal tindak pidana ringan (Tipiring) pada penjual atau pemilik arak,” katanya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id