Berita Utama

Duh, Ada Diskriminasi Perlakuan 11 Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo

133
×

Duh, Ada Diskriminasi Perlakuan 11 Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Abdul Haris dan Madukha saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu yang lalu. (Foto: Muhaimin / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Setiap warga negara sama di mata hukum. Namun amanah UU itu berbeda dengan fakta.

Semisal 11 terpidana korupsi ganti rugi korban lumpur Sidoarjo di luar peta area terdampak (PAT) 2013 di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Rp536 juta itu mendapat perlakuan diskriminatif (berbeda, red).

Rabu (25/9/2024), faktanya tidak semua terpidana dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo ke Lapas Delta Sidoarjo.

Informasi yang diterima beritabangsa.id, hanya 5 terpidana yang dieksekusi Kejari Sidoarjo di pekan kedua September 2024. Sisanya, 6 terpidana belum dieksekusi.

Roy Rovalino Herudiansyah Kajari Sidoarjo melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi membenarkan hal itu.

Franky mengaku sudah memanggil secara patut dan sah kepada 11 terpidana untuk dilakukan eksekusi.

“Namun ada yang belum hadir memenuhi panggilan dikarenakan kendala teknis keberadaan dan sakit. Total hanya 5 terpidana yang berhasil diekskusi,” kilah Franky via chat WhatApp.

Franky mengatakan semua terpidana kooperatif. Namun, pihaknya telah menjadwalkan ulang eksekusi susulan.

“Sudah dijadwalkan untuk eksekusi susulan,” ungkapnya.

Sementara, kelima terpidana yang telah dieksekusi yaitu, Abdul Haris, mantan Kades Gempolsari periode 2010 – 2016 dan terpidana Madhuka, Kepala TPQ Al Istiqomah Desa Gempolsari.

Abdul Haris dan Madhuka yang diadili di satu berkas, Abdul Haris divonis pidana penjara 16 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan dan inkrah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara Madhuka divonis pidana penjara 13 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan dan inkrah di tingkat kasasi.

Dalam putusan hakim, terungkap bahwa Abdul Haris bersama terpidana Madhuka, terbukti merekayasa lahan wakaf dari pemilik awal yaitu, almarhum Umbaran ke pihak Masjid Al Istiqomah.

Lahan itu untuk dipergunakan kepentingan umum yaitu tempat pembelajaran Alquran dan dibangun sebuah TPQ yang berada di depan Masjid Al Istiqomah Desa Gempolsari.

Tanah dan bangunan TPQ Al Istiqomah seluas 170 meter persegi itu direkayasa dengan membuat surat pernyataan jual beli antara almarhum Umbaran kepada Madhuka.

Atas lahan Persil 68 d I Nomor 482 tercantum dalam buku letter C Desa Gempolsari seluas 170 meter pada tanggal 5 Agustus 1997.

Seolah-olah telah terjadi jual beli antara Madhuka dengan Umbaran. Padahal Umbaran telah meninggal dunia di 1995.

Sementara, terpidana Abdul Haris, Kades Gempolsari menandatangani dan mengeluarkan beberapa surat pengajuan permohonan pembayaran lahan terdampak Lumpur Sidoarjo terhadap lahan seluas 170 meter persegi itu untuk mendapat ganti rugi dari BPLS melalui APBN 2013.

Kemudian, Yudhi Kartikawan, Wakil Ketua tim verifikasi dan keempat Samsul Arifin, anggota tim verifikasi. Keduanya diadili dalam satu berkas. Keduanya merupakan tim verifikator dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo.

Terpidana Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin divonis masing-masing 12 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Perkara keduanya inkrah di tingkat Kasasi. Meski begitu, terpidana Yudhi Kartikawan berupaya Peninjauan Kembali (PK).

Lalu, terpidana Didik Bangun R, ASN di Badan ATR/BPN Sidoarjo. Didik merupakan tim penanganan jual beli tanah dan nangunan di wilayah 65 RT, 3 desa, dan 9 RT di 2013.

Dia divonis 14 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Perkara ini inkrah di tingkat kasasi.

 

6 Terpidana yang Belum Dieksekusi

Untuk 6 terpidana lain yang belum dieksekusi yaitu, Siswo Hariyono, Seno Prasetyo, Slamet Priambodo, Khusnul Khuluk, Sunarto dan Hopyan.

Terpidana Siswo Hariyono dan Seno Prasetyo. Kedua terdakwa merupakan pegawai ATR/BPN Sidoarjo.

Dalam kasus tersebut, Seno dan Siswo adalah sekretaris dan anggota tim penanganan jual beli tanah dan bangunan di wilayah 65 RT, 3 desa dan 9 RT, di 2013.

Seno Prasetyo divonis selama 12 bulan penjara. Sedangkan, Siswo Hariyono divonis 16 bulan penjara. Vonis keduanya inkrah di tingkat Kasasi.

Kemudian terpidana Slamet Priambodo dan Khusnul Khuluk. Keduanya diadili dalam satu berkas. Slamet Priambodo, mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial Bapel BPLS.

Sedangkan Khusnul Khuluk, mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Lingkungan BAPEL BPLS Tahun Anggaran 2013.

Kedua terpidana itu masing-masing divonis 12 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut inkrah di tingkat kasasi.

Sementara terpidana Sunarto dan Hopyan merupakan satu berkas dengan terpidana Didik Bangun R yang lebih dulu dieksekusi ke Lapas Sidoarjo.

Sunarto dan Hopyan divonis masing-masing 16 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Ketiga terpidana itu merupakan ASN di ATR BPN. Dalam kasus itu, ketiganya merupakan tim penanganan jual beli tanah dan bangunan di wilayah 65 RT, 3desa, dan 9 RT di 2013.

Sebagai informasi, para terpidana itu sebagian tak ditahan dan ada yang menjadi tahanan kota mulai tingkat penyidikan di Kejari Sidoarjo hingga perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim.

Hal itu seusai yang tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya.

Selain 11 terpidana, masih ada satu yang terkait perkara tersebut. Dia adalah Sya’roni Aliem, Kades Gempolsari periode 2016 – 2022.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya, perkara tersebut saat ini masih proses di tingkat kasasi.

Pada pengadilan tingkat awal, Sya’roni Aliem yang menjadi tahanan kota sejak penuntutan itu divonis pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp150 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa Sya’roni Aliem terbukti melanggar pasal 8 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia terbukti membawa uang Rp297,1 juta untuk kepentingan pribadi dari ganti rugi lahan TPQ di atas namakan lahan pribadi terpidana Madhuka.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60