Hukum

Siskawati Kembali Tuding KPK Tebang Pilih di Kasus BPPD Sidoarjo

268
×

Siskawati Kembali Tuding KPK Tebang Pilih di Kasus BPPD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Kasus BPPD Sidoarjo
Suasana sidang lanjutan terdakwa kasus pemotongan dana Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati di pengadilan Tipikor Surabaya

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Penasehat hukum Siskawati, terdakwa dalam kasus pemotongan insentif ASN Sidoarjo menuding KPK tebang pilih dalam kasusnya. Demikian diungkap dalam sidang kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Menurut Doktor Erlan Jaya Putra, kuasa hukum Siskawati, tudingan itu sangat jelas beralasan dan terlihat.

Saat agenda pemeriksaan saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (8/7/2024), Erlan mengatakan, dari pengakuan ketiga saksi yakni Sulistiyono, Sekretaris BPPD, Hadi Yusuf mantan Sekretaris BPPD dan Rahma Fitri Kristiani, staf BPPD Sidoarjo memiliki peran yang sama seperti terdakwa Siskawati, di BPPD.

Di situ Rahma juga mengakui pemotongan insentif tersebut sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya, praktik lazim.

“Dari keterangan saksi tadi, Siskawati ini hanya menjalankan tugas dari pimpinan dan tidak ada kerugian negara. Ini lah penting nya, asas equality before the law, di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Kalau mau bersih ayo ditindak semua yang terlibat,” kata Erlan.

Erlan menyebut, KPK harusnya dapat bertindak dengan ketentuan hukum yang ada dengan dibarengi asas kesetaraan hukum bagi semua yang terlibat.

“Saya secara pribadi kenal baik dengan Nawawi Pamulung, Ketua KPK saat ini. Karena kami cinta dengan KPK dan percaya atas reputasi dan kredibilitasnya, ayolah semua yang terlibat ditindak lanjuti ayo kita buka semua. Kasihan mereka yang hanya menjalankan tugas dan tidak menikmati potongan insentif itu malah yang ditahan,” ungkapnya.

Dalam sidang itu Sulistyono Sekertaris dari Siskawati di BPPD mengakui besaran potongan insentif bervariasi sesuai jabatan dan tunjangan yang diterima.

“Potongan insentif atau di kalangan kami disebut shodaqoh, saya pribadi sekitar Rp15 juta per Tri Wulan. Ini saya lakukan karena di lingkungan saya semuanya juga memberikan shodaqoh sehingga hal itu juga saya lakukan,” kata Sulistyono.

Pernyataan lain diungkapkan Rahma Fitri Kristiani pegawai BPPD yang dulunya mengemban tugas yang sama seperti Siskawati.

Dia mengaku diberi tugas mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019-2021 lalu digantikan oleh Siska.

“Saya ditunjuk dan diperintahkan mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019, kemudian digantikan oleh Siskawati di 2021. Dari pengalaman saya potongan insentif per tiga bulan sekali itu jika dikumpulkan keseluruhan mencapai Rp 500 hingga 600 juta,” kata Rahma di persidangan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60