Pemerintahan

59 Kades di Manggarai Barat Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

172
×

59 Kades di Manggarai Barat Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
59 Kades
Prosesi Pelantikan 58 Kepala Desa Manggarai Barat

BERITABANGSA.ID, LABUAN BAJO – Sebanyak 59 kepala desa (Kades) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan 2 tahun masa jabatan ldi Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (19/6/2024).

Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perubahan ini sejalan dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Bupati Manggarai Barat, mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada 59 Kades yang terpilih di 2018 dan diperpanjang 2 tahun.

Bupati Endi menyampaikan selamat kepada para Kades yang telah menerima SK perpanjangan.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata Endi.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dinas Pemberdayaan Masarakat dan Desa (DPMD) yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik.

“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Bupati Mabar,” ujar Endi.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan warganya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60