BERITABANGSA.ID – SIDOARJO – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali disidangkan dalam perkara dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda Sidoarjo.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 saksi mantan camat di Kabupaten Sidoarjo, yakni Agustin Iriani, eks Camat Krian dan Sidoarjo, Ali Sarbini, eks Camat Taman dan Sukodono, Abu Dardak, eks Plt Camat Sedati, dan Abdul Kifli, eks Camat Tarik dan Wonoayu.
Sidang berjalan dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta.
Dalam keterangannya, Agustin Iriani mengakui adanya iuran rutin oleh masing-masing camat senilai Rp100 ribu perbulannya.
Uang yang sudah terkumpul tersebut kemudian diserahkan ke paguyuban kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM.
Dalam persidangan terungkap, uang iuran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan internal di Pendapa Bupati Sidoarjo, termasuk acara perayaan ulang tahun terdakwa saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.
“Ada juga iuran insidentil senilai Rp500 ribu. Seperti acara lelang bandeng. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD,” kata Agustin, Kamis (7/9/2023).
Selain itu, Agustin juga diketahui pernah menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp2 juta.
Menurutnya, uang tersebut sengaja diberikan kepada Bupati Saiful Ilah sebagai uang titipan untuk kegiatan sosial seperti menyantuni anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan.
“Pak Bupati ini biasanya rutin sering menyantuni anak yatim. Tidak hanya di kecamatan Kota, tapi di Sidoarjo. Nah, saya memberikan uang dua juta sebagai titipan untuk anak-anak yatim. pak Bupati sering memberi santunan sebelum hari raya,” imbuhnya.
Uang yang diwadahi dalam amplop putih tersebut kemudian diserahkan langsung saat bertamu di ruang kerja Bupati Sidoarjo.
“Jawabannya (bupati) ya terima kasih di ruang kerja beliau,” terangnya.