Hukum

Sidang II PN Jember, Saksi Pemberat Kenali Terdakwa Difabel dari Suara ‘Agh’

322
×

Sidang II PN Jember, Saksi Pemberat Kenali Terdakwa Difabel dari Suara ‘Agh’

Sebarkan artikel ini
Sidang difabel
Saksi ketiga, Sushayati (di kursi tengah depan Majelis Hakim), saat diminai keterangan dalam sidang II PN Jember

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan difabel tuna rungu dan wicara atas nama Sutono, warga Dusun Krajan, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berlangsung secara tatap muka pada Senin, 20 Maret 2023, pukul 11.00 WIB.

Sidang kali ini beragendakan pemanggilan pada saksi pemberat (a charge) yang tak lain adalah pelapor sendiri yakni Sinowardi beserta istrinya Sushayati, warga Dusun Grugut, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Scroll untuk melihat berita

Sepanjang persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Aryo Widiatmoko tersebut memperkenankan Sinowardi untuk dipanggil terlebih dahulu kedalam persidangan untuk ditanya soal kronologi peristiwa pencurian Speaker Toa yang terjadi di rumahnya.

Mula-mula Sinowardi mengaku, saat kejadian berlangsung dirinya sedang tidak berada di rumah, melainkan berada di sawah yang jaraknya 1 kilometer lebih dari tempat kejadian.

Tiba-tiba dari sawah, pria yang akrab disapa Tris ini mendengar teriakan sang istri bahwa sedang ada kejadian pencurian di rumahnya, lalu ia bergegas pulang.

Setibanya di rumah, Tris melihat banyak tetangga sedang berkerumun di TKP, sedangkan anaknya atas nama Iva dan sang istri Sushayati, langsung mengadu bahwa Sutono masuk ke rumahnya dan hendak mencuri Speaker Toa yang sedang diletakkan di ruang tamu.

Kepada Majelis Hakim, Tris mengaku bahwa dia kehilangan dompet yang berisi dua STNK dan uang sejumlah Rp350 ribu, yang kala itu dompet diletakkan di tengah tumpukan pakaian di dalam lemari.

Tris juga mengaku, sebelumnya dirinya juga pernah bermasalah dengan Sutono hingga 7 kali dan sempat melapor ke Polsek, namun semuanya berakhir damai.

Keterangan Tris juga sempat melebar pada perusakan tanaman padi, tembakau dan jagung miliknya yang dilakukan Sutono beberapa waktu sebelum insiden pencurian Speaker Toa itu terjadi.

Usai mencecar saksi, Hakim Ketua lantas menanyakan kepada terdakwa Sutono melalui 3 orang penterjemah sekaligus, terkait keterangan yang disampaikan Tris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *