BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Polemik penguasaan satu unit alat berat excavator merek Sumitomo SH 210-5 yang digunakan untuk aktivitas pertambangan pasir di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, memasuki babak baru.
Setelah pemilik alat berat, Suyatno (52), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Lumajang, kini muncul pertanyaan serius mengenai bagaimana excavator tersebut bisa berada dalam penguasaan pihak lain hingga menyeret sejumlah nama dalam pusaran persoalan.
Tak hanya itu, pertanyaan mengenai dugaan peminjaman atau pengalihan alat berat kepada pihak yang disebut H Fandi juga belum mendapatkan penjelasan yang terang dari Angga Septiawan, pihak yang sebelumnya menandatangani perjanjian sewa dengan Suyatno.
Ketika dikonfirmasi wartawan mengenai kebenaran informasi bahwa excavator tersebut dipinjamkan kepada H Fandi, Angga justru mempertanyakan maksud pertanyaan tersebut.
“Maksud dipinjamkan gimana, Mas?” jawab Angga Septiawan melalui pesan konfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Namun, setelah pertanyaan tersebut disampaikan, Angga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi awal penguasaan excavator, bagaimana alat berat itu berpindah tangan, hingga munculnya pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilayangkan Suyatno ke Polres Lumajang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian, Suyatno mengaku tidak berada di Lumajang karena berdomisili di Blitar.
Ia meminta agar komunikasi terkait penanganan pengaduannya dilakukan melalui seseorang yang dipercayainya, yakni Abah Toha.
“Maaf Mas, mungkin sebaiknya komunikasi dengan Abah Toha yang saya percaya untuk ngurus pengaduan saya, Mas, karena saya di Blitar,” ungkap Suyatno kepada media ini.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Suyatno masih berharap persoalan penguasaan excavator miliknya mendapatkan kepastian melalui jalur hukum.
Sebelumnya, Suyatno mengaku telah melaporkan dugaan pengalihan atau penguasaan alat berat miliknya kepada pihak lain tanpa persetujuannya pada 28 Oktober 2026.
Ia merasa dirugikan karena excavator Sumitomo SH 210-5 berkapasitas 20 ton tersebut awalnya disewakan kepada Angga Septiawan berdasarkan perjanjian tertanggal 30 Juli 2026.
Dalam perjanjian itu, Angga berkedudukan sebagai penyewa, sedangkan Suyatno merupakan pemilik sekaligus pihak yang menyewakan alat berat.
Namun, pada 28 Oktober 2026, Suyatno mengaku mendapati excavator miliknya telah berada dalam penguasaan Ahmad Afandi Al Baiti, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.
Suyatno menduga alat berat tersebut telah dialihkan, digadaikan, atau dijadikan jaminan kepada pihak lain tanpa izin dirinya selaku pemilik.
Di tengah polemik yang berkembang, pihak kepolisian akhirnya memberikan konfirmasi mengenai penanganan pengaduan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, membenarkan bahwa laporan atau pengaduan terkait dugaan penggelapan satu unit excavator tersebut telah ditangani oleh Unit Pidana Tertentu (Pidter) Polres Lumajang.
“Sore, Mas. Benar, Mas, sekarang ditangani di Pidter Polres,” jawab AKP Ari Aulia saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Keterangan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang melibatkan pemilik alat berat, penyewa, serta pihak yang diduga menguasai excavator.
Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan perkara, apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, pengumpulan alat bukti, maupun langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Bagaimana sebenarnya awal mula excavator milik Suyatno bisa berpindah penguasaan? Apakah benar alat berat tersebut dipinjamkan kepada seseorang bernama Yek Fandi? Jika benar, siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa?
Kemudian, bagaimana hubungan antara Angga Septiawan dengan Ahmad Afandi Al Baiti maupun pihak yang disebut Yek Fandi? Apakah terdapat transaksi pinjam-meminjam, pengalihan penguasaan, atau bentuk kesepakatan lain?
Yang tidak kalah penting, bagaimana status penguasaan excavator tersebut saat ini dan apa dasar hukum tindakan penyitaan yang sebelumnya dipersoalkan Suyatno?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena status kepemilikan alat berat, isi perjanjian sewa, serta proses perpindahan penguasaan merupakan bagian yang harus ditelusuri oleh penyidik.
Publik juga menunggu penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini agar duduk perkara tidak hanya didasarkan pada keterangan sepihak.
Sebelumnya, Ketua DPC Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) Lumajang, Noto Sumo Prawiro, menilai dugaan pengalihan alat berat tanpa persetujuan pemilik perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila unsur-unsur pidana terpenuhi, persoalan tersebut tidak cukup hanya dipandang sebagai sengketa wanprestasi dalam hubungan sewa-menyewa.
Sementara Ketua Umum DPP TKN, Prasetyo Eko Karso, menyatakan organisasinya akan mengawal perkembangan perkara hingga mendapatkan kejelasan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.














