Menurut Salim, ketika persoalan pengembalian dana mencuat pada masa pandemi Covid-19, perusahaan menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, ia mempertanyakan sejauh mana perusahaan mengetahui identitas nasabah dan proses pemasaran yang berlangsung di lapangan.
“Yang paham tentang nasabah di lapangan adalah Agustin. Seharusnya dia bertanggung jawab. Pihak perusahaan di sini hanya dijadikan alat oleh Agustin untuk kepentingan pribadi,” ujar Salim.
Pernyataan tersebut merupakan klaim pelapor yang masih memerlukan pengujian melalui catatan penerimaan dan penyaluran dana, dokumen hubungan kerja, serta keterangan perusahaan dan pihak-pihak terkait.
Aliran dana kepada tenaga pemasaran, apabila terbukti terjadi, juga perlu diperiksa konteks, tujuan, dan dasar transaksinya sebelum dapat dinilai secara hukum.
Salim menyebut persoalan pengembalian dana telah menimbulkan kekecewaan di kalangan nasabah. Ia mempertanyakan nasib investor yang hingga kini belum memperoleh kembali dananya, termasuk nasabah yang telah meninggal dunia.
Namun, jumlah nasabah terdampak dan nilai kerugian secara keseluruhan belum disertai data terverifikasi dalam keterangannya.
Ia mengimbau nasabah yang merasa dirugikan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang. Salim menyatakan bersedia mendukung upaya para investor dalam memperjuangkan hak mereka.
Menurut dia, persoalan mendasar dalam perkara ini adalah perbedaan antara produk yang dipahami nasabah sebagai deposito dan transaksi yang disebut berkaitan dengan repo.
Perbedaan itu, kata dia, perlu diperiksa untuk menentukan bagaimana produk dipasarkan, risiko apa yang disampaikan kepada investor, serta siapa yang bertanggung jawab atas informasi yang diberikan.
“Produk investasi ini bisa untung dan rugi, atau bisa terjadi force majeure. Sementara dari penjelasan Agustin dan timnya, ini adalah produk deposito. Pertanyaannya, ini kesalahan siapa?” ujar Salim.
Penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen penawaran, perjanjian investasi, aliran dana, dan komunikasi pemasaran menjadi bagian penting untuk menguji klaim tersebut.
Sementara itu, rencana pelaporan dugaan TPPU merupakan proses hukum tersendiri yang pembuktiannya tidak dapat disamakan dengan perkara penipuan yang telah diputus pengadilan.















