Terkini

Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Bojonegoro Sasar Pelanggaran Biang Laka

1
×

Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Bojonegoro Sasar Pelanggaran Biang Laka

Sebarkan artikel ini
Polres Bojonegoro
Kegiatan Polres Bojonegoro saat melakukan Oprasi Patuh Semeru 2026.

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi itu bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Satria Dwi Aryanto mengatakan, pelaksanaan operasi akan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Namun, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Penindakan melalui sistem tilang manual direncanakan mulai diterapkan pada pekan kedua pelaksanaan operasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu, penindakan juga dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggaran yang terekam oleh sistem,” ujar Satria, Jumat (23/10/2026).

Kasat Lantas menjelaskan, pelaksanaan tilang manual akan dilakukan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi dan berada di bawah pengawasan perwira. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan profesionalitas serta transparansi.

Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Semeru 2026. Di antaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Selain itu, petugas juga akan melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melaju melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Satria menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah kepolisian mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Lantas juga menyoroti masih adanya anak usia sekolah yang mengendarai sepeda motor meskipun belum memenuhi persyaratan memiliki SIM. Menurutnya, peran orang tua sangat penting dalam mencegah risiko kecelakaan dengan tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur dan belum memenuhi ketentuan berkendara.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi syarat. Sat Lantas Polres Bojonegoro juga akan mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat dan sosialisasi ke sekolah-sekolah sebagai upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Bojonegoro berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Dengan membangun budaya tertib berlalu lintas secara bersama-sama, angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya dapat ditekan sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Bojonegoro.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60