Perkara tersebut bermula dari penempatan dana oleh Salim pada 2019. Berdasarkan informasi persidangan yang diberitakan sebelumnya, dana disetorkan secara bertahap, yakni Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, dan Rp3 miliar pada Maret. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp5 miliar.
Persoalan muncul ketika Salim mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok investasinya.
Perbedaan pemahaman mengenai jenis produk, mekanisme transaksi, dan kewajiban pengembalian dana menjadi bagian penting untuk menelusuri duduk perkara tersebut.
Produk yang ditawarkan kepada investor disebut sebagai deposito nonperbankan. Namun, transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan repurchase agreement (repo), yakni transaksi jual beli efek yang disertai kesepakatan pembelian kembali pada waktu dan harga tertentu.
Repo berbeda dari deposito perbankan, baik dari struktur transaksi maupun risiko yang melekat. Karena itu, dokumen produk dan perjanjian yang ditandatangani investor menjadi penting untuk memastikan bagaimana produk tersebut dijelaskan dan dipahami saat penempatan dana dilakukan.
Salim juga mempertanyakan kemungkinan adanya komisi atau manfaat ekonomi yang diterima tenaga pemasaran dari transaksi investasi tersebut.
Menurut dia, penelusuran aliran komisi diperlukan untuk mengetahui hubungan antara aktivitas pemasaran, penempatan dana nasabah, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
Meski demikian, besaran komisi, penerima pembayaran, dan kaitannya dengan transaksi dalam perkara ini belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan pelapor.
Pembuktiannya memerlukan dokumen pembayaran, catatan transaksi, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Salim menyatakan akan mendorong penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rencana tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai aliran dana setelah investasi dihimpun dan informasi tentang aset mewah yang disebut-sebut berkaitan dengan Agustin.
Ia mempertanyakan sumber pembiayaan aset tersebut di tengah persoalan pengembalian dana investor. Namun, kepemilikan aset, sumber dana pembelian, dan kemungkinan hubungan dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Kepemilikan rumah atau aset bernilai tinggi semata tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pencucian uang.
Salim juga menyampaikan informasi mengenai suami Agustin yang diklaim memiliki koperasi dan menghimpun dana di Jawa Timur. Hubungan antara aktivitas koperasi, jaringan pemasaran investasi, dan perkara yang telah diputus pengadilan belum terkonfirmasi secara independen.
Informasi tersebut memerlukan penelusuran dokumen serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dalam keterangannya, Salim turut mempersoalkan mekanisme aliran dana kepada tenaga pemasaran. Ia mengklaim sebagian dana investor tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan, melainkan mengalir kepada Agustin dalam kapasitasnya sebagai pemimpin tim pemasaran.















