Keenam, bila MK memutuskan bahwa Gibran melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat, maka DPR dapat meneruskan usulan tersebut pada MPR.
Ketujuh, MPR wajib menggelar sidang paling lambat 30 hari sejak usulan pemberhentian Gibran oleh DPR diterima.
Kedelapan, sidang paripurna MPR tersebut dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh sekurangnya 3/4 atau setara 549 anggota majelis.
Kesembilan, MPR dapat memutuskan pemberhentian Gibran oleh DPR bila disetujui oleh 2/3 atau setara dengan 366 anggota majelis yang hadir.
Jadi, drama politik pemberhentian Gibran akan menguras tenaga dan waktu paling singkat 6 bulan. Bisa-bisa juga menelan waktu lebih lama dari itu. Mengingat jejaring trah Solo tak akan diam. Pasti, mereka akan berupaya untuk menggagalkan setiap tahapan pemberhentian di atas.
Nampaknya, lobi-lobi sudah mulai diawali jelang putusan MK. Jokowi sendiri yang turun langsung menghadap Prabowo. Selaku pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, Prabowo sangat menentukan nasib Gibran. Apakah proses pemakzulan ini akan berlanjut atau tidak?
Dalam situasi seperti ini, Prabowo mengalami perang batin yang sangat sengit. Jokowi dan keluarga ikut berjasa mengantarkan dirinya menjadi presiden ke-8. Banyak yang menyakini, tanpa Gibran, sangat sulit Prabowo mendapat mandat rakyat setelah 3 periode beruntun mengalami kekalahan tragis.
Sisi lain, Prabowo melihat kenyataan bahwa anti Jokowi benar-benar gigih dan tangguh. Mereka menggelinding seperti bola salju yang terus tambah membesar. Apalagi pasca keputusan MK, mereka mendapatkan amunisi baru untuk mendongkel Gibran.
Kekuatan ekstra dan intra parlemen nanti akan bertemu dalam satu kalimat yang sama. Menurut fakta persidangan MK, Gibran menjadi wakil presiden melalui skenario akal bulus dengan mengacak-acak Konstitusi dan intrik licik dari penyelenggara negara yang pro Jokowi.
Demi mempertahankan kekuasaan, tak segan-segan geng Solo melakukan constitusional crime (kejahatan konstitusi). Semua itu secara detail terungkap di persidangan MK. Prabowo tak bisa mengingkari kebenaran tersebut.
Ada ungkapan, membiarkan kejahatan adalah kejahatan tersendiri. Bahkan ada filosof terkemuka dunia berpandangan senada dengan ungkapan tersebut. Antara lain:
Dietrich Bonhoeffer mengatakan: “Silence in the face of evil is itself evil: God will not hold us guiltless. Not to speak is to speak. Not to act is to act.” (Diam dalam menghadapi kejahatan adalah kejahatan itu sendiri: Tuhan tidak akan menganggap kita tidak bersalah. Tidak berbicara berarti berbicara. Tidak bertindak berarti bertindak).
Edmund Burke juga mengungkapkan: “The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing” (Satu-satunya syarat bagi kemenangan kejahatan adalah orang-orang baik tidak berbuat apa-apa).
(*) Adalah Penulis Buku Prabowo Subianto, Jenderal Penakluk Sejarah Presidensial, Pena Salsabila, Jakarta, 2025.
Tulisan opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id















