Oleh Moch Eksan*
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tentang Surat Keterangan (Suket) tidak setara dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden juga tidak sah dan batal demi hukum pula.
Ini artinya, Mas Wapres sudah tak punya dasar hukum untuk bertahan. Putra sulung Presiden Joko Widodo (2014-2024) mesti mundur seperti desakan luas publik, atau dimakzulkan melalui mekanisme dan tahapan konstitusional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MK dan Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Gibran sebagai pewaris rezim Jokowi, benar-benar akan runtuh kekuasaannya. Sekarang, sudah tak tersedia opsi untuk bertahan, yang ada hanya hengkang dari Istana Negara. Akrobat hukum yang membuka pintu ia berkuasa, namun perjuangan hukum pulalah yang memberi jalan untuknya kembali menjadi rakyat biasa.
Kedepan, hari-hari keluarga Jokowi kehilangan segala keistimewaan kekuasaan yang dinikmat selama puluhan tahun, sejak menjadi walikota Solo, gubernur DKI Jakarta hingga menjadi presiden RI ke-7.
Maksud hati ingin memperpanjang kekuasaan melalui Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto, tetapi perjuangan hukum rakyat mendapat momentum keadilan. Dua lembaga pengadilan ternyata masih bisa menjadi tempat menaruh harapan sebagai wadah mencari keadilan.
Hukum di Indonesia, ternyata, masih menjadi panglima. Dimana selama rezim Jokowi berkuasa, rakyat merasa putus asa terhadap penegakan hukum. Sebab, penegakan hukum sarat dengan campur tangan penguasa yang menjadikan politik sebagai panglima.
Hukum dan politik mesti bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanpa dasar kelima Pancasila ini, proses penyelenggaraan negara terjerumus pada ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Padahal, negeri ini didirikan untuk menghadirkan rasa keadilan sosial tersebut.
Teori keadilan sosial banyak versi berdasarkan kerangka filosofi dari ilmuwan, seperti Aristoteles, John Rawls, Nancy Fraser, Robert Nozick dan seterusnya. Intinya ada tiga prinsip utama:
Pertama, prinsip kesetaraan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Tak ada kelas berdasarkan status sosial, baik yang bersumber dari kekuasaan dan kekayaan.
Kedua, prinsip kemerdekaan bagi setiap warga untuk memperoleh hak dasar sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi negara. Pemerintah berkuasa harus menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hak dasar tersebut.
Ketiga, prinsip kesamaan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Siapapun punya hak yang sama untuk menjadi penyelenggara negara di semua tingkatan. Tentu, melalui mekanisme yang sudah disepakati bersama.
Jadi, keadilan sosial sejatinya adalah suatu keadaan dimana masing-masing orang memperoleh hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawab, serta kesempatan secara adil dan proporsional. Setiap orang punya kesempatan untuk mengabdi bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa diskriminasi.













