Opini

Gibran Mundur atau Diberhentikan?

10
×

Gibran Mundur atau Diberhentikan?

Sebarkan artikel ini
Gibran

Oleh : Moch Eksan*

Kendati permohonan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), justru putusan MK itu telah memberi jalan terang bagi pemakzulan.

Gibran nyata-nyata terbukti secara sah dan menyakinkan tak memenuhi syarat pendidikan minimal. Dimana, wakil presiden sekurang-kurangnya harus tamat dari Sekolah Lanjutan Tingkat atas (SLTA) atau sederajat.

Pada PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK tak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Dokumen pendidikan luar negeri yang dilampirkan oleh Gibran dalam memenuhi syarat pendidikan merupakan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan bukan ijazah atau tanda kelulusan resmi yang setingkat SLTA.

Dengan demikian, amar putusan MK di atas merupakan fakta hukum yang memberikan kepastian atas kontroversial syarat pendidikan wakil presiden. Bahwasannya, Gibran memang tak memenuhi syarat pendidikan sedari tahap pencalonan sampai sekarang.

Siapapun tak bisa mengingkari fakta hukum yang terungkap di persidangan MK. Tinggal bagaimana bangsa mengakhiri polemik politik ini dengan cerdas dan elegan. Yang tersedia hanya dua opsi bagi Gibran, mundur atau diberhentikan.

Bagi anak sulung Presiden Jokowi tak ada jalan untuk bertahan di singgasana kekuasaan. Ini waktunya bagi trah Jokowi membuktikan kenegarawanannya dengan cara mundur dari jabatan wakil presiden.

Bila tidak, krisis politik tak bisa dihindari. Gibran akan menghabiskan energi politik anak bangsa dalam proses impeachment. Saat ini sudah bergulir usulan pada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat.

Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur mekanisme dan tahapan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Antara lain:

Pertama, DPR mengusulkan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kedua, DPR mengusulkan pemberhentian Gibran melalui Rapat Paripurna yang dihadiri oleh sekurangnya 2/3 anggota dewan atau setara dengan 386 orang.

Ketiga, DPR dapat mengusulkan pemberhentian Gibran bila disetujui oleh 2/3 anggota dewan yang hadir atau setara dengan 257 orang.

Keempat, usulan pemberhentian Gibran oleh DPR wajib terlebih dahulu diperiksa, diadili dan diputuskan oleh MK.

Kelima, MK menyidangkan permohonan DPR mengenai pemberhentian Gibran paling lambat 90 hari. Lanjutkan membaca dengan klik tombol angka di bawah

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60