BERITABANGSA.ID, KOTA BATU – Di tengah tingginya lonjakan penduduk saat ini, ketersedian lahan pemakaman kian menyusut dan menjadi persoalan.
Persoalan krisis lahan pemakaman pernah dialami Desa/Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sudah terjadi dua dekade ini. Semisal, di Dusun Rejoso dan Dusun Jeding, pernah mengalami problematika kehabisan lahan makam.
Kondisi ini membuat para pengurus lingkunan kelimpungan sehingga mereka berinisiatif menggalang patungan dari warga melalui Rukun Kematian (Rukem).
Dana patungan tersebut kemudian dibelikan lahan baru yang digunakan sebagai areal pemakaman desa.
Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal Hasan menuturkan, upaya penggalangan dana dari warga dilakukan sebelum pemerintah desa menerbitkan perdes yang mengatur tata kelola makam desa.
Sebelum terbentuknya Perdes, ketersediaan lahan makam bukan menjadi persoalan yang mendesak.
Namun lambat laun, Desa Junrejo mengalami perkembangan yang signifikan dengan banyaknya warga baru yang masuk serta maraknya pembangunan perumahan.
“Memang sebelumnya tidak diatur. Begitu ada warga baru pindah masuk ke sini, ketika meninggal dimakamkan di sini juga. Lambat laun lahan pemakaman mengalami krisis. Apalagi dalam perkembangannya, Desa Junrejo melonjak penduduknya ditambah kehadiran kawasan perumahan baru. Maka kalau semakin banyak yang datang, imbasnya lahan makam akan semakin menyempit kalau tidak ada regulasi yang mengatur,” papar Faisal.
Sejak dibentuk pada 2010 lalu, Perdes Tata Kelola Makam Desa mengalami beberapa kali perubahan, menyesuaikan perkembangan dinamika zaman.
Perubahan terakhir dilakukan pada 2025 dengan disahkannya Perdes Junrejo nomor 2 tahun 2025.
Regulasi itu dibentuk melalui forum musyawarah desa bersama lembaga pemdes, tokoh masyarakat, lembaga adat hingga pengurus RT/RW.
Faisal menuturkan dari ketentuan yang telah disepakati dalam Perdes ini, dia selaku Kades mesti menjalankan amanat itu. Hasil dari rumusan di dalam Perdes telah disampaikan kepada kecamatan, bagian hukum Pemkot Batu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
“Tidak asal membuat, tapi ada kajian-kajian soal regulasi ini yang pdidasarkan pada persoalan di lingkungan sini. Dan pemerintah kota tahu, kalau kami memiliki perdes ini,” ujar Faisal.
Dalam Perdes itu, diatur perihal kontribusi tanah makam pada pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 9 ayat (1) hingga ayat (3).
Pada pasal 8 ayat (1) disebutkan kewajiban membayar kontribusi tanah makam sebesar Rp1 juta per jiwa bagi setiap orang yang pindah masuk menjadi warga Desa Junrejo.
Pembayaran dilakukan saat mengurus administrasi kependudukan pindah masuk menjadi warga setempat.
Berikutnya, pada ayat (2) pasal 8 menyebutkan ketentuan membayar kontribusi tanah makam Rp500 ribu per jiwa bagi warga asal yang pindah masuk kembali menjadi warga Desa Junrejo.
Sementara pada pasal 9 ayat (1) berbunyi “Selain warga Desa Junrejo yang akan dimakamkan di tanah makam Desa Junrejo harus mendapat ijin tertulis dari Pemerintah Desa Junrejo dan membayar kontribusi tanah makam sebesar Rp10 juta dan untuk anak usia di bawah 5 (lima) tahun sebesar Rp5 juta. Pada ayat (2) pasal 9 juga mengatur tentang kontribusi tanah makam bagi keluarga prasejahtera yang bukan warga Desa Junrejo.
Dalam ketentuan itu disebutkan ‘Selain warga Desa Junrejo yang akan dimakamkan di tanah makam Desa Junrejo dan tergolong sebagai keluarga prasejahtera dibuktikan dengan surat pernyataan keterangan prasejahtera dan ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat serta membayar kontribusi tanah makam sebesar Rp2,5 juta dan untuk anak usia di bawah 5 tahun sebesar Rp1 juta. Selanjutnya, pada pasal 9 ayat (3) menyebutkan ‘Bagi warga asal Desa Junrejo yang tidak tercatat dalam administrasi kependudukan Desa Junrejo yang dimakamkan di Tanah Makam Desa Junrejo, membayar kontribusi tanah makam sebesar Rp2,5 juta.
Faisal menjelaskan, kontribusi atau kompensasi tanah makam dibayarkan bukan ke rekening pemerintah desa, melainkan terpisah ditujukan ke rekening lembaga adat.
Dia menyebutkan ketentuan dalam perdes tersebut bukan untuk membebani warga baru yang datang. Bahkan tak jarang, ketentuan dalam perdes tersebut disalahartikan oleh warga baru yang masuk sebagai praktik pungli kepengurusan administrasi kependudukan.
Padahal, lanjut Faisal, kontribusi tanah makam tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli lahan baru ketika lahan pemakaman tersedia saat ini kian menyempit.
Menurutnya, sejumlah ketentuan yang dituangkan dalam Perdes Tata Kelola Makam Desa merupakan suatu keharusan di tengah kebutuhan lahan pemakaman seiring banyaknya warga baru yang masuk di Desa Junrejo.
Sehingga bagi warga baru yang masuk memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lahan makamnya mereka sendiri melalui kontribusi tanah makam yang disetorkan ke Lembaga Adat Desa Junrejo.
“Penarikan uang kompensasi makam ini untuk kebutuhan mereka sendiri, untuk menyiapkan lahan makam. Jadi bukan pungutan untuk administrasi kependudukan, karena nantinya uang tersebut akan dibelikan lahan baru untuk tanah pemakaman. Semisal keberatan pun membayar kontribusi tidak masalah, dengan konsekuensi jangan minta dimakamkan di lahan pemakaman desa,” tegas Faisal.
Penarikan uang kontribusi/kompensasi tanah makam diberlakukan bagi mereka yang bermukim di kawasan perkampungan.
Meski begitu, Faisal tak menampik jika terdapat beberapa warga baru yang masuk tak membayar uang kontribusi karena alasan telah memiliki lahan makam di daerah lain hingga menyangkut soal keyakinan dengan memilih cara lain sebagai tempat peristirahatan terakhir, seperti tradisi kremasi atau larung laut.
Berbeda halnya dengan mereka yang tinggal di kawasan perumahan. Melalui regulasi tersebut,
Pemdes Junrejo mewajibkan pengembang perumahan atau developer untuk menyediakan lahan pemakaman.
Pihak pemerintah desa enggan menerima kompensasi dalam bentuk uang. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5). Dalam aturan tersebut diatur tentang kewajiban bagi pengembang perumahan dan usaha tanah kaveling yang berinvestasi di Desa Junrejo wajib menyediakan fasilitas tanah makam umum bagi warga penghuninya.
Sementara, bagi setiap warga perumahan bisa dimakamkan pada makam desa, jika pengembang perumahan atau warga penghuni perumahan sudah menyerahkan kontribusi tanah makam kepada Pemerintah Desa Junrejo. Berikutnya, memuat pula bagi pengembang perumahan yang menyediakan tanah makam di luar Desa Junrejo, maka warga perumahan tersebut dimakamkan di tanah makam yang telah disediakan pengembang perumahan.
“Begitu juga, pengembang perumahan, melalui Perdes tersebut, memiliki kewajiban untuk menyediakan tanah lahan, kami tidak mau menerima kompensasi dalam bentuk uang,” tandas Faisal.


















