BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Usai sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama dinas terkait galian pengolahan lahan pertanian beberapa waktu lalu. Pemerintah Kecamatan Trucuk mengadakan rapat koordinasi guna menampung aspirasi masyarakat berdampak serta pengusaha bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Selasa (11/8/2026).
Dalam rapat tersebut warga pemilik lahan di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, meminta agar penataan lahan milik warga dapat dilanjutkan sesuai rencana.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Trucuk Masirin menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan di lokasi pada Sabtu (8/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut disepakati penghentian sementara kegiatan hingga dilakukan pembahasan bersama.
“Rapat hari ini merupakan hasil kesepakatan pertemuan di lokasi Sabtu kemarin,” jelas Masirin.
Dia memastikan hasil pembahasan tidak berhenti di tingkat kecamatan. Seluruh masukan dari warga, pemerintah desa, perusahaan dan OPD akan dituangkan dalam notulensi.
“Notulensi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan kajian,” katanya.
Masirin berharap kajian tersebut nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan di Sumberejo, tetapi juga dapat menjadi bahan melihat kegiatan serupa di wilayah lain.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiono, meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi regulasi, tetapi juga mempertimbangkan manfaat yang telah dirasakan masyarakat.
Menurutnya, lahan milik warga yang sebelumnya berupa tanah gundukan dan kurang produktif kini mulai berubah menjadi lahan pertanian.
“Lahan yang gersang bisa menjadi lahan pertanian produktif,” paparnya.
Kondisi tersebut memberikan manfaat langsung bagi pemilik lahan yang sebelumnya tetap harus menanggung kewajiban pajak meski tanahnya belum memberikan hasil ekonomi.
“Tanahnya tidak menghasilkan, tetapi tetap membebani pemilik dengan pajak,” ujarnya
Sudiono menilai penataan lahan tersebut juga memiliki potensi mendukung ketahanan pangan daerah. Hal Ini juga bisa menopang ketahanan pangan Kabupaten Bojonegoro.
Karena itu, dia mendorong pemerintah dan pihak perusahaan mencari jalan keluar terbaik agar kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dapat tetap berjalan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kekurangan regulasinya dapat segera di perbaiki bersama.
Salah satu warga Budiono dalam forum tersebut berharap agar pengerjaan lahan dilanjutkan agar tanah miliknya dapat dikerjakan.
Nyatanya, perubahan kondisi lahan sudah dirasakan langsung oleh warga. Lahan yang sebelumnya berupa gundukan kini dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam.
“Kami berharap yang belum selesai segera diselesaikan, supaya bisa segera ditanami. Lahan yang sudah selesai ditata bahkan dapat ditanami padi dua kali dalam setahun meski tanpa irigasi. Bahkan yang sudah jadi, satu tahun bisa tanam padi dua kali tanpa irigasi,” katanya.
Bagi warga, kata Budiono, persoalan utama bukan sekadar kegiatan pengolahan lahan, melainkan bagaimana tanah milik mereka dapat segera menjadi lahan produktif.
“Kami hanya berharap segera diselesaikan, karena ingin segera bertani,” ujarnya.
Kasatpol PP Bojonegoro Laela Noer Aeny,
menegaskan pemerintah memahami bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan kepentingan ekonomi warga.
“Kami memahami ini menyangkut urusan perut dan mata pencaharian warga,” ujarnya.
Namun, pemerintah tetap membutuhkan kejelasan mengenai data dan aspek legalitas kegiatan. Karena itu, Laela meminta pemerintah desa melengkapi data luas lahan yang telah dikerjakan dan lahan yang masih akan ditata.
Menurut Laela, data tersebut akan menjadi bagian penting dalam laporan yang segera disampaikan kepada Bupati Bojonegoro.
“Kami ingin segera ada kejelasan, tidak menunda-nunda,” tegasnya.
Salah satu perwakilan perusahaan mengatakan pengolahan dilakukan bertahap dan setiap perkembangan pekerjaan dilaporkan kepada pihak terkait.
“Setiap sawah yang sudah jadi kami foto dan kami laporkan,” ujar perwakilan perusahaan.
Menurutnya, laporan progres tersebut disampaikan kepada Dinas Pertanian dan ditembuskan kepada Bupati Bojonegoro.
Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan jasa pengolahan lahan milik warga.
“Petani memberikan lahannya untuk kami kelola,” katanya. Dan terkait material yang keluar dari proses pengolahan lahan, pihak perusahaan menyatakan siap memberikan pertanggungjawaban 100 persen,” tegasnya.
Dalam rapat juga dijelaskan bahwa pihak perusahaan telah memiliki NIB untuk kegiatan jasa pengolahan lahan. Namun, NIB tersebut tidak serta-merta menjadi izin untuk kegiatan pertambangan.
Disaat yang sama perwakilan Pemkab menjelaskan bahwa apabila kegiatan yang dilakukan masuk dalam kategori pertambangan, diperlukan perizinan pertambangan sesuai ketentuan.
“NIB bukan izin pertambangan,” jelasnya.
Namun, untuk kegiatan yang benar-benar merupakan penataan lahan, pemerintah juga memberikan opsi agar proses tersebut ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan material hasil pengerjaan lahan menjadi salah satu hal yang masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk dari sisi perizinan dan kewajiban daerah apabila masuk dalam objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Rapat koordinasi tersebut belum menghasilkan keputusan final terkait kelanjutan kegiatan. Pemerintah memilih membawa seluruh masukan dalam forum tersebut kepada Bupati Bojonegoro sebagai bahan kajian.


















