Terkini

Napi Kabur dari Lapas Kelas I Madiun Berhasil Ditangkap

4
×

Napi Kabur dari Lapas Kelas I Madiun Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Lapas
Petugas Lapas Kelas 1 Madiun saat memeriksa pengunjung (Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Seorang warga binaan berinisial Y dilaporkan sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dengan cara menyelinap di bawah kolong truk pengangkut logistik bahan makanan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026).

Y diketahui merupakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berdomisili di Surabaya. Ia sedang menjalani hukuman satu tahun penjara dalam perkara pemalsuan dokumen PJTKI.

Koordinator Humas Lapas Kelas I Madiun, Ariya Juni Pratama, membenarkan adanya warga binaan yang melarikan diri. Namun, Y telah berhasil diamankan kembali di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Alhamdulillah, hari ini warga binaan yang sempat kabur berhasil ditangkap di daerah Pati sekitar pukul 06.00 WIB dan saat ini sudah dibawa kembali ke Lapas Kelas I Madiun,” ujar Ariya saat ditemui, Selasa (7/7/2026).

Menurut Ariya, pelarian Y diketahui saat apel sore setelah petugas mendapati yang bersangkutan tidak berada di barisan warga binaan. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pemeriksaan CCTV, Y diketahui keluar dari area lapas dengan cara bersembunyi di bawah kolong truk pengangkut logistik yang selesai mengirimkan bahan makanan.
Ariya menjelaskan, insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar dari lingkungan lapas setelah proses distribusi logistik.

“Diduga ada kelalaian petugas karena pemeriksaan kendaraan yang keluar belum dilakukan secara maksimal,” jelasnya.

Pasca-kejadian tersebut, tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas saat peristiwa terjadi.

“Hasil pemeriksaan masih kami tunggu dari Kantor Wilayah,” tambah Ariya.

Atas tindakan melarikan diri tersebut, Y dipastikan tidak akan memperoleh hak remisi. Selain itu, pihak lapas juga tidak menutup kemungkinan akan memindahkan yang bersangkutan ke lembaga pemasyarakatan lain setelah proses pemeriksaan selesai.

Sementara itu, terhadap petugas yang terbukti lalai hingga menyebabkan warga binaan kabur, Lapas Kelas I Madiun menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60