BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Proyek pembangunan pipa transmisi baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mojolagres Tahun Anggaran 2026 milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spek) dan aturan yang telah disepakati dalam kontrak.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Jawa Timur tersebut dianggarkan sesuai kontrak sebesar Rp9.929.789.218,00.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh kontraktor CV Nurdin Bersaudara. Namun, pelaksanaan di lapangan disinyalir bertolak belakang dengan petunjuk teknis perpipaan yang aman.
Kontraktor diduga sengaja menggunakan material tanah pedel (padas) kasar secara menyeluruh untuk membungkus pipa High-Density Polyethylene (HDPE), baik pada bagian landasan bawah maupun urukan atas pipa.
Padahal, penggunaan tanah pedel secara langsung berisiko tinggi merusak dinding luar pipa jika material tersebut mengandung kerikil tajam atau batuan besar.
Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh kesaksian Ali, seorang warga sekitar yang memantau langsung jalannya proyek di lokasi galian.
“Saya melihat sendiri sebelum pemasangan pipa tidak ada pasir murni yang digelar sebagai bantalan pipa setebal 15 sentimeter. Begitu juga dengan bagian atas dan samping pelindung pipa, semuanya langsung ditimbun menggunakan tanah pedel yang kasar dan berbatu,” ujar Ali saat ditemui wartawan di lokasi proyek Jumat (18/9/2026).
Selain masalah material urukan, kedalaman galian pipa di lapangan terpantau bervariasi antara 1,5 meter hingga 2 meter. Proses pemadatan tanah bekas galian juga dinilai buruk karena terlihat ambles dan bergelombang, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Ironisnya, Tri Putra Sempurna selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Dinas PRKPCK Jawa Timur memilih bungkam. Saat dikonfirmasi resmi media ini, melalui surat nomor 16/konf/Beritabangsa/28-09-2026, sang pejabat penanggung jawab proyek tersebut tetap menutup mulut hingga berita ini diturunkan.
Sikap tidak transparan dari pihak PPK ini memicu dugaan adanya pembiaran dan persekongkolan jahat dalam pengawasan proyek antara pihak dinas, pelaksana, dan konsultan pengawas.
PPK seharusnya bertindak tegas menyelamatkan uang negara dan menjaga kualitas infrastruktur publik, dengan memberikan sanksi hingga melakukan blacklist terhadap kontraktor yang bekerja asal-asalan.















