Terkini

CV Persada Tunggal Abadi Tegaskan Tambang Sayutan Berizin

8
×

CV Persada Tunggal Abadi Tegaskan Tambang Sayutan Berizin

Sebarkan artikel ini
Tambang Galian

BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Di tengah polemik penolakan aktivitas tambang galian C di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, pihak CV Persada Tunggal Abadi akhirnya memberikan klarifikasi, bahwa kegiatan yang direncanakan telah mengantongi izin resmi dan seluruh proses perizinan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (6/6/2026).

Perwakilan Tim Kerja CV Persada Tunggal Abadi, Sicuanto, menjelaskan bahwa proses pengurusan izin tambang telah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun, mulai 2021 hingga terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 2025.

Menurutnya, pengurusan izin diawali dengan memperoleh kuasa lahan dari pemilik tanah, dilanjutkan dengan persetujuan masyarakat terdampak, musyawarah di tingkat desa, hingga pengajuan perizinan ke instansi terkait melalui konsultan.

“Prosesnya panjang dan tidak sederhana. Semua tahapan kami lalui sesuai prosedur yang berlaku,” kata Sicuanto.

Ia membantah anggapan bahwa perusahaan menjalankan aktivitas tanpa persetujuan masyarakat. Menurutnya, kesepakatan lingkungan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.

Sicuanto juga menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum melakukan kegiatan produksi maupun penjualan material tambang. Aktivitas yang dilakukan di lokasi disebut masih sebatas pembangunan akses menuju area yang direncanakan untuk kegiatan pertambangan.

“Kami belum melakukan penambangan maupun menjual hasil tambang. Saat ini baru tahap pembukaan akses jalan menuju lokasi,” ujarnya.

Pihak perusahaan menilai kegiatan galian C yang direncanakan bukan semata-mata eksploitasi lahan, tetapi juga bertujuan melakukan penataan pada lahan yang dinilai kurang produktif agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan pertanian.

Terkait aksi penolakan warga yang kembali terjadi beberapa hari terakhir, Sicuanto mengaku menyayangkan munculnya gejolak setelah sebelumnya digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Magetan.

Dalam forum tersebut, kata dia, seluruh pihak telah sepakat menunggu hasil pemeriksaan dan evaluasi dari tim inspektur tambang yang akan diterjunkan dari Provinsi Jawa Timur.

“Kami menghormati hasil RDP dan menghentikan aktivitas sambil menunggu tim terpadu turun ke lokasi. Karena itu kami cukup terkejut ketika muncul tuntutan agar alat berat dikeluarkan dari area tambang,” katanya.

Menurutnya, alat berat yang berada di lokasi merupakan aset perusahaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha. Meski demikian, pihak perusahaan mengaku tetap kooperatif dan memilih mengikuti proses yang sedang berlangsung.

Lebih lanjut, CV Persada Tunggal Abadi menyatakan siap menerima hasil evaluasi yang nantinya dikeluarkan oleh tim terpadu bentukan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan.

“Kami akan menghormati keputusan yang dihasilkan dari evaluasi tersebut. Yang terpenting prosesnya berjalan objektif dan sesuai aturan,” ujar Sicuanto.

Ia berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Harapan kami semua pihak dapat mengedepankan komunikasi dan mencari solusi bersama,” pungkasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60