BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
SPMB menjadi mekanisme baru dalam penerimaan peserta didik dengan sejumlah jalur seleksi yang telah diatur pemerintah. Jalur tersebut meliputi zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Kepala Dinas Dikpora Magetan, Suhardi, mengatakan seluruh proses penerimaan murid baru saat ini sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Sekarang ini sudah ada Perbup yang mengatur. Metodenya tetap ada beberapa jalur, yaitu prestasi, afirmasi, mutasi, dan zonasi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Menurut Suhardi, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu. Seleksi dilakukan menggunakan data pendukung yang dilengkapi surat keterangan berjenjang dari pemerintah desa.
Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas dengan melampirkan surat keputusan atau dokumen mutasi resmi.
Ia menilai sistem zonasi tetap penting untuk pemerataan pendidikan di Magetan. Namun demikian, seluruh jalur seleksi tetap dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau saya pribadi memilih zonasi supaya pemerataan pendidikan bisa berjalan lebih baik. Tetapi semuanya tetap mengikuti ketentuan,” katanya.
Dinas Dikpora Magetan juga memastikan kuota penerimaan siswa di tiap sekolah telah ditetapkan sejak awal untuk mencegah praktik titip kursi maupun jual beli kursi.
Advertisement
Menurut Suhardi, jumlah rombongan belajar (rombel) dan kapasitas siswa di setiap sekolah sudah dikunci sesuai aturan.
“Misalnya SMP Negeri 1 Magetan formasinya sudah ditentukan sepuluh rombel dengan masing-masing 32 siswa. Jadi sudah dibatasi sejak awal,” jelasnya.
Ia berharap seluruh panitia SPMB dapat memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat serta menyampaikan informasi secara terbuka kepada calon wali murid.
Sementara kepada para orang tua, Suhardi meminta agar ikut mengawasi proses penerimaan siswa baru dan tidak memaksakan kehendak apabila anak tidak diterima di sekolah tujuan.
“Kami berharap semuanya berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(ipung)


















