BERITABANGSA.ID, KEDIRI – Polres Kediri membeberkan wajah beragam pelaku kejahatan yang berhasil diungkap dalam rilis yang digelar Rabu (29/4/2026. Aparat berhasil mengungkap tiga kejahatan mulai dari pencurian kendaraan bermotor, penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, dan pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani.
Tiga kasus ini locusnya berbeda, mulai dari permukiman warga, SPBU, hingga kawasan hutan negara. Hal itu memperlihatkan satu pola yang sama: kejahatan berbasis keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan celah pengawasan.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menegaskan pengungkapan tersebut menjadi pesan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dalam bentuk apa pun.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun negara akan kami tindak secara tegas,” kata Bramastyo.
8 Motor Amblas, Lima Pelaku Dibekuk
Kasus yang paling dekat dengan keresahan masyarakat ialah pencurian kendaraan bermotor. Dalam kurun 21 hari sepanjang April, Satreskrim Polres Kediri membongkar lima perkara curanmor dengan lima tersangka.
Sebanyak delapan sepeda motor berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para pemilik.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pola kejahatan yang terungkap menunjukkan pelaku semakin adaptif.
Tak hanya mencuri kendaraan yang terparkir, sebagian memanfaatkan hubungan personal untuk melakukan penggelapan.
“Ini yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Tidak semua ancaman datang dari orang asing. Ada juga modus meminjam kendaraan lalu tidak dikembalikan,” ujarnya.
Salah satu korban, Evi Fajarina, harus kehilangan dua motornya setelah dipinjam seseorang yang dikenalnya.
Kasus itu menegaskan bahwa rasa percaya dapat menjadi titik lemah yang dimanfaatkan pelaku. Bramastyo, mengingatkan masyarakat agar mengubah kebiasaan dalam menjaga kendaraan.
“Pengamanan kendaraan tidak cukup hanya dengan kunci standar. Tambahan pengaman harus menjadi kebutuhan,” katanya.
Kasus kedua menyasar hak publik atas energi bersubsidi. Polisi menangkap seorang pria berinisial KA di Plosoklaten yang diduga menjalankan praktik penimbunan dan penjualan ulang Pertalite.
Modusnya sederhana namun terstruktur: membeli Pertalite berulang kali menggunakan sepeda motor, memindahkannya ke galon, lalu menjualnya ke pom mini. Dari rumah tersangka, polisi menyita 240 liter Pertalite.
Joshua mengungkapkan praktik itu telah berjalan sejak 2025. Dalam sehari, tersangka mampu mengumpulkan hingga 300 liter.
“Kalau dikalkulasi, ini bukan lagi pelanggaran kecil, tetapi sudah menjadi aktivitas niaga ilegal yang sistematis,” kata Joshua.
Kapolres menilai praktik semacam ini merusak tujuan utama subsidi pemerintah.
“Subsidi diberikan untuk meringankan beban masyarakat. Kalau diselewengkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas,” ujar Bramastyo.
Sedangkan kasus ketiga memperlihatkan ancaman terhadap lingkungan. Seorang pria berinisial ES, ditangkap atas dugaan penebangan liar di kawasan Perhutani Kecamatan Kandangan. Sementara untuk Dua pelaku lainnya, masih buron.
Dari hasil penangkapan itu, Polisi menemukan 20 batang kayu jati hasil tebangan ilegal. Negara pun mengalami Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 44,7 juta.
Menurut Joshua, tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah.
Kapolres menegaskan bahwa kejahatan kehutanan tidak bisa dipandang remeh.
“Perusakan hutan adalah kejahatan yang dampaknya panjang. Kerugiannya bukan hanya materi, tetapi juga ekologis,” kata Bramastyo.
Ia memastikan seluruh perkara akan diproses hingga tuntas, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.
Bagi Polres Kediri, pengungkapan tiga kasus ini bukan sekadar statistik penindakan. Di baliknya, ada pesan tegas bahwa ancaman kriminal di Kediri terus berevolusi—dan respons aparat harus lebih cepat dari pelaku.


















