Terkini

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu, Ini Kata DPMD 

18
×

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu, Ini Kata DPMD 

Sebarkan artikel ini
DPMD
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro.

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Kasus peralihan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) kian memanas. Di tengah upaya Pemerintah Desa (Pemdes) situasi itu pihak yang terkait malah terkesan menghambat.

Sebelumnya, Bambang Sujoko, mengaku telah menelusuri dokumen hingga tingkat kecamatan namun hasilnya nihil.

Pihak kecamatan dituding tidak memberikan akses atau dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas status lahan ini.

Kondisi birokrasi ini kian dipertegas oleh pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, DJoko Lukito.

Pihaknya mengaku tidak dapat mengambil tindakan atau intervensi hukum jika hanya berdasarkan keterangan lisan tanpa didukung bukti administratif yang kuat.

“Kalau hanya bercerita tanpa dokumen saya tidak bisa,” tegas Joko Lukito, Senin (28/4/2026).

Terkait terbitnya SHM di 2003/2004 yang kini dipegang ahli waris mantan Kades, belakangan diklaim sebagai TKD.

Joko Lukito mengarahkan agar para pihak terkait langsung mempertanyakan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.

“Silakan konfirmasi ke Kantor Pertanahan bagaimana bisa menerima sertifikat yang sampean (Anda) maksud itu,” ungkapnya.

Muncul indikasi bahwa Dinas PMD pun hingga kini belum menemukan bukti otentik terkait dugaan penyerobotan aset desa tersebut.

Lemahnya pangkalan data (database) aset di tingkat kabupaten disinyalir menjadi titik lemah yang membuat instansi pembina desa ini enggan melangkah lebih jauh.

Padahal, secara historis, warga menyebut lahan tersebut dikuasai oleh pejabat desa terdahulu sejak 1970-an. Tanpa adanya berita acara Musyawarah Desa (Musdes) dan izin Bupati sebagaimana diatur UU nomor 5 tahun 1960 (UUPA) status peralihan lahan tersebut secara hukum sangat meragukan.

Di sisi lain, Camat Temayang memilih bungkam saat dikonfirmasi media ini terkait raibnya dokumen arsip tukar guling (ruislag) di 1970-an.

Meski pesan telah terkirim, orang nomor satu di Kecamatan Temayang ini masih memilih menutup diri dan tidak merespons satu pun.

Dengan bungkamnya pihak kecamatan dan sikap normatif DPMD, nasib lahan yang direncanakan guna membangun Koperasi Desa Merah Putih tersebut kini berada di ujung tanduk. Selama dokumen tandingan yang otentik tak ditemukan, SHM terbitan 2003/2004 tetap menjadi produk hukum yang sah.

Masyarakat kini mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH).

Hal ini dinilai mendesak untuk membongkar potensi maladministrasi atau praktik “mafia tanah” yang menyebabkan aset rakyat berubah status menjadi milik pribadi akibat, kekuasaan lokal saat itu kuat dan potensi nepotisme juga sama-sama kuat.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60