Terkini

Ribuan Pesanan Kasur Tak Dilunasi, Ustaz Sidoarjo Dipolisikan

37
×

Ribuan Pesanan Kasur Tak Dilunasi, Ustaz Sidoarjo Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Pedagang Kasur
Dewi Sulis Herawati, Pelapor kasus dugaan penggelapan Penjualan Kasur didampingi R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, Kuasa Hukumnya menunjukan bukti pengembalian SHM yang pernah diserahkan keluarganya.

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Seorang ustaz di Sidoarjo, berinisial FAZ, sejak 2024 masuk ranah hukum, Dewi Sulis Herawati, pelapor, melalui kuasa hukumnya memberi klarifikasi.

Kuasa hukum Dewi, R Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, menjelaskan inti perkara terletak pada pesanan kasur dalam jumlah besar yang tidak dibayarkan. Nilainya mencapai Rp620.374.349 untuk total 2.788 unit barang milik PT Dynasti Indomegah.

Menurutnya, angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah pesanan yang belum dilunasi sama sekali oleh pihak terlapor.

Dia menegaskan, persoalan ini tidak terkait transaksi lain yang sebelumnya telah diselesaikan.

“Yang dipersoalkan adalah order yang tidak dibayar. Sementara dana Rp367 juta yang disebut pihak sana merupakan pelunasan untuk nota berbeda, bukan bagian dari pesanan yang dilaporkan,” ujarnya di salah satu kafe di Sidoarjo, Jumat (10/4/2026) malam.

Dika, sapaan akrabnya, membeber bahwa praktik pemesanan, FAZ menggunakan nama CV Madani Cipta Selaras. Atas dasar itu, perusahaan mencatat pesanan berasal dari badan usaha tersebut.

Barang kemudian dikirim ke sejumlah pondok pesantren sesuai arahan FAZ. Sistem pengiriman dilakukan langsung dari perusahaan ke lokasi tujuan, bukan ke toko milik terlapor.

Hasil penelusuran di lapangan, kata dia, ditemukan fakta bahwa pihak pondok telah melakukan pembayaran. Namun, bukti pelunasan yang mereka pegang berasal dari toko bernama Al Miswalah, bukan dari PT Dynasti Indomegah sebagai pemasok resmi.

“Pondok merasa sudah lunas karena memegang cap dari toko tersebut. Padahal seharusnya bukti pelunasan berasal dari perusahaan. Ini yang menjadi persoalan utama,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai konstruksi perkara tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana yang disampaikan kubu terlapor. Menurutnya, unsur pidana tipu gelap justru lebih dominan.

“Ini bukan sekadar sengketa perdata. Ada dugaan kuat tipu gelap. Barang sudah diterima dan dibayar oleh pihak pondok, tetapi tidak diteruskan ke perusahaan,” tegasnya.

Terkait isu penahanan sertifikat hak milik (SHM), Dika juga memberikan klarifikasi. Ia menyebut dokumen tersebut sempat diserahkan oleh keluarga FAZ sebagai bentuk itikad baik saat proses penagihan secara kekeluargaan.

Namun, SHM tersebut atas nama almarhum ayah FAZ dan diserahkan oleh pihak keluarga, bukan oleh FAZ sendiri. Karena belum ada penetapan ahli waris, dokumen itu kemudian dikembalikan.

“Secara hukum tidak memiliki nilai eksekutorial. Kami juga memiliki bukti serah terima pengembalian dokumen tersebut,” ujarnya.

Kasus ini turut berdampak pada kondisi psikologis Dewi. Setelah 15 tahun bekerja di perusahaan, ia memutuskan mengundurkan diri karena tekanan yang muncul akibat perkara tersebut.

Kuasa hukum menegaskan, tidak ada aliran dana dari transaksi tersebut yang dinikmati oleh kliennya. Seluruh transaksi, termasuk mutasi rekening, telah diperiksa oleh penyidik.

“Tidak ada satu rupiah pun yang masuk dan dinikmati oleh klien kami. Semua bisa dibuktikan melalui data perbankan,” katanya.

Ia juga menepis tudingan bahwa pembayaran sempat masuk ke rekening Dewi. Menurutnya, jika pun ada transaksi, dana tersebut langsung diteruskan ke rekening CV yang digunakan oleh FAZ.

Yang disesalkan justru pihak terlapor malah menggelar aksi demonstrasi di Polresta hingga Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Mereka menilai kasus itu adalah ranah perdata dan mengklaim ada unsur kriminalisasi.

Kuasa hukum Dewi menegaskan sangat percaya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia berharap penanganan perkara dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat kepolisian hingga kejaksaan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60