Terkini

Polisi Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Korban Mayoritas IRT

3
×

Polisi Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Korban Mayoritas IRT

Sebarkan artikel ini
PO Sembako

BERITABANGSA.ID, TANJUNG PERAK – Praktik penipuan berkedok purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga di Surabaya akhirnya terbongkar.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus pelaku berinisial EA setelah membawa kabur uang korban hingga ratusan juta rupiah.

Nilai kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian dari lima korban mencapai Rp400.010.000.

Para korban tergiur tawaran harga sembako di bawah pasaran yang dipromosikan pelaku melalui media sosial.

Aksi tersebut berlangsung relatif singkat namun masif, yakni sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Dalam kurun waktu itu, pelaku aktif menawarkan skema pemesanan sembako murah melalui fitur status WhatsApp.

Narasi yang digunakan sederhana namun efektif: membuka PO sembako dengan harga miring dan terbatas.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku secara pribadi.

Setelah terjadi komunikasi, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai tanda jadi pemesanan.

Namun, janji tinggal janji. Barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada para korban.

“Korban sudah mentransfer uang, tetapi sembako yang dijanjikan tidak pernah diterima,” ujar Ipda Meldy, Jumat (10/4/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang yang diterima pelaku tidak digunakan untuk memenuhi pesanan.

Dana tersebut justru diputar untuk menutup kewajiban kepada korban lain serta membiayai kebutuhan pribadi pelaku. Pola ini dikenal sebagai praktik gali lubang tutup lubang dalam transaksi fiktif.

Kasus ini pertama kali mencuat dari laporan korban berinisial TDL yang mengalami kerugian sebesar Rp146.605.000.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan empat korban lain, masing-masing berinisial RAS, DN, MM, dan BR.

“Total keseluruhan kerugian dari lima korban mencapai lebih dari Rp400 juta,” terang Meldy.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada 31 Maret 2026. Sehari kemudian, tepatnya 1 April 2026, tersangka resmi menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, EA dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Penelusuran masih terus dilakukan, termasuk membuka peluang laporan tambahan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan modus serupa.

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran kebutuhan pokok dengan harga yang jauh di bawah kewajaran, khususnya yang dipasarkan melalui media sosial tanpa kejelasan identitas dan legalitas penjual.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60