Terkini

Karcis Masuk di Pantai Bambang Diduga Tak Berdasar Hukum

20
×

Karcis Masuk di Pantai Bambang Diduga Tak Berdasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Pantai Bambang

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Polemik pengelolaan wisata Pantai Bambang di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, disoal. Karcis masuk objek pantai diduga tak berdasar hukum.

Sampai Maret 2026 praktik memungut karcis masuk di kawasan Pantai Bambang, masih terjadi. Padahal perjanjian pengelolaan diduga berakhir 2025.

Isu ini mencuat setelah sejumlah pengunjung mengaku masih dikenakan biaya masuk Pantai Bambang, pun saat libur Lebaran kemarin. Penarikan karcis diduga dilakukan oleh oknum warga yang mengklaim jadi pengelola wisata itu.

Padahal, kawasan Pantai Bambang nasuk wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang berada di bawah kewenangan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Lumajang.

Jika benar pungutan dilakukan tanpa aturan resmi seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Desa (Perdes), maupun perjanjian kerja sama yang sah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh oknum tanpa aturan resmi dan tidak memiliki dasar hukum adalah pungutan liar, bisa juga disebut korupsi,” ungkap sumber media ini, Selasa (31/3/2026).

Ironisnya,Tim Saber Pungli Kabupaten Lumajang aktif melakukan pengawasan di objek lain semisal Air Terjun Tumpak Sewu di Kecamatan Pronojiwo.

Informasi media ini, sebelumnya pengelolaan wisata Pantai Bambang memakai Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Perhutani, dan berakhir pada 2025.

Menanggapi ini, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Lumajang, Achmad Yani, menegaskan pihaknya tidak memiliki kerja sama dengan kelompok pengelola wisata.

“Tidak ada PKS antara CDK sama Pokdarwis, mungkin Perhutani. Kalau usulan Perhutanan Sosial iya,” kata Yani.

“Maaf, lokasi bukan milik CDK, yang bener milik pemerintah yang digarap oleh masyarakat, melalui lembaga baik KTH maupun LPHD, untuk izin pengelolaan sudah berproses semuanya,” jelasnya.

Kata Yani, kalau mau fair, bukan di pantai Bambang saja, jadi sepanjang pesisir banyak yang KHDPK dipakai masyarakat di momen lebaran kemarin. Dan semua melakukan pungutan.

“Yang jelas semuanya sudah berproses, kalau jumlahnya tidak hafal jika tidak melihat data, yang pasti hampir semua KHDPK PS di Lumajang sudah diusulkan,” terangnya.

Pengunjung disarankan untuk menanyakan dasar hukum pungutan maupun karcis resmi yang diberikan oleh pengelola. Jika tidak terdapat legalitas yang jelas, maka praktik tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun Tim Saber Pungli.

Sedangkan Pj Kepala Desa (Kades) Bago, Kecamatan Pasirian, Wahyudi Ekanata ketika dimintai keterangan belum menjawab pertanyaan wartawan akan hal tersebut.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60